Lompat ke isi utama

Berita

TIM HUKUM BAWASLU SAMBANGI KASN KOORDINASI KASUS YADI ILHAMI

TIM HUKUM BAWASLU SAMBANGI KASN KOORDINASI KASUS YADI ILHAMI

kalsel.bawaslu.go.id, Jakarta - Tim hukum dan penindakan pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang dipimpin langsung oleh Azhar Ridhanie menyambangi Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melakukan koordinasi terkait dengan status PAW yang masih berstatus PNS. Rombongan diterima langsung oleh Tasdik Kinanto Komisioner KASN di ruang kerjanya. Senin, (29/8).

 

Pengganti Antar Waktu (PAW) H. Achmad Bisung Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari partai Demokrat yang meninggal dunia belum juga ditetapkan KPU dikarenakan adanya rekomendasi Bawaslu terkait Calon PAW H. Yadi Ilhami yang meperoleh suara terbanyak dua pada pileg kemarin tidak memenuhi syarat lagi sebagai calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2014 sesuai Pasal 51 ayat 1 huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah karena masih berstatus PNS di Kementerian Agama Kota Banjarbaru.

 

Saat bertemu komisioner KASN Tim Hukum Bawaslu menyampaikan Pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan Yadi Ilhami diduga juga dibantu oleh pejabat yang berada di wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan. Tasdik Kinanto menyatakan akan menindaklanjuti dan memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan apabila terbukti melanggar.

 

 “kalau ada pejabat kementerian agama yang juga melanggar dalam praktek penyelenggaraan pemilu di daerah, pileg di daerah. Bisa saja kita tindak yang bersangkutan, cumankan kita harus bisa membuktikan. Membuktikan pelanggarannya sampai disana, bukti-buktinya apa.” Kata Sekretaris menteri pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid II .

 

Master Hukum Universitas Gajah mada ini juga berpesan agar Bawaslu ikut mengawasi tentang netralitas ASN pada pilkada tahun 2017 dan dalam memeberikan informasi tidak hanya sebatas kata tetapi juga dengan bukti untuk lebih menguatkan. Bawaslu dan KASN juga sudah berkomitmen untuk mengawasl proses pilkada untuk menghindari pelanggaran netralitas Pilkada.

 

Penulis : Subhani

Foto : Mujib

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle