Pelayanan Informasi Publik Harus Sederhana
|
Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Pelayanan informasi publik merupakan bagian penting dalam memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi yang menjadi haknya. Sebagai badan publik, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan informasi secara mudah, jelas, dan tidak berbelit, sehingga prosedur pelayanan tidak menjadi penghalang bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi publik. Rabu(17/09/2026).
Aries Mardiono menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh, mencari, dan menyimpan informasi publik. Karena itu, lembaga publik berkewajiban menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan, serta melalui cara yang sederhana.
“Kita sebagai lembaga publik memiliki kewajiban untuk bisa menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan caranya sederhana.”
Yati Nurhayati mengingatkan bahwa kemudahan akses informasi tetap harus disertai pemahaman terhadap klasifikasi informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan keterbukaan informasi. Terutama untuk informasi yang berkaitan dengan data pribadi, pemberian informasi perlu mempertimbangkan ada atau tidaknya hubungan hukum antara informasi yang diminta dengan pihak yang memintanya. Hal tersebut menjadi penting agar pemenuhan hak atas informasi publik tetap berjalan dengan memperhatikan perlindungan terhadap informasi yang memiliki batas akses.
Sementara itu, Samsul Rani menekankan pentingnya membangun budaya keterbukaan dalam penyelenggaraan pelayanan informasi. Menurutnya, keterbukaan perlu terus didorong dan dipraktikkan agar lembaga semakin terbiasa memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi. Ia bahkan mengajak agar keterbukaan tidak berhenti sebagai prosedur, melainkan menjadi bagian dari keseharian lembaga melalui pesan, “Tiada hari tanpa terbuka.”
Dengan demikian, pemenuhan hak masyarakat atas informasi perlu berjalan beriringan dengan pelayanan yang sederhana, pemahaman terhadap batas informasi, serta komitmen untuk membangun budaya keterbukaan. Pelayanan informasi yang baik pada akhirnya tidak hanya memudahkan masyarakat mendapatkan informasi, tetapi juga memperkuat kepercayaan terhadap badan publik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
|
|
Penulis/Foto: Bagus