Rekapitulasi Suara Kalsel di Tingkat Nasional, Bawaslu Lakukan Pengawasan Langsung
|
Suasana Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu RI; Herwyn beserta 5 Komisioner Bawaslu Kalsel di Jakarta, Selasa(12/03/2024)/ Foto: Edwin
Jakarta, Bawaslu Kalsel - Anggota Bawaslu Republik Indonesia (RI) Herwyn J. H. Malonda dan 5 Komisioner Bawaslu Kalimantan Selatan melakukan pengawasan langsung dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara untuk Provinsi Kalsel di Tingkat Nasional, di ruang sidang utama KPU RI di Jakarta , Selasa, (12/3/2024) .
Seperti diketahui, pasca KPU Provinsi Kalsel menyelesaikan proses rekapitulasi suara di tingkat Provinsi pada 6 - 8 Maret lalu, hasil Pleno provinsi dilanjutkan ke tingkat nasional dan akhirnya disahkan oleh KPU RI dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional tersebut .
Rapat Pleno Terbuka Tingkat Nasional untuk rekapitulasi suara wilayah Kalsel sendiri berjalan lancar , meski masih terdapat beberapa keberatan dari saksi partai politik peserta pemilu dalam persoalan selisih hasil parpol.
Anggota Bawaslu Republik Indonesia (RI) Herwyn J. H. Malonda menegaskan, walaupun pleno terbuka pengesahan hasil rekap sudah di tingkat nasional, Bawaslu tetap mengakomodir upaya penyelesaian sengketa jika terdapat laporan persoalan selisih hasil pemilu 2024.
" Namun kita juga harus memperhatikan batas waktu yang sudah ditetapkan berdasarkan perintah undang undang, yakni tanggal 20 Maret sudah harus ditetapkan, kalau ada informasi pelanggaran para pihak termasuk dari saksi parpol ,kita akan berupaya mencari jalan keluarnya meski sudah sampai di tingkat nasional "
ujar Herwyn
Meski demikian tambahnya, para pihak yang bersengketa terhadap hasil pemilu juga harus menyertakan data valid untuk dapat dipertanggungjawabkan,sehingga akan menjadi bahan data sanding yang juga dimiliki oleh KPU dan Bawaslu nantinya.
Sementara itu Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari selaku pimpinan rapat mengatakan, pengesahan dalam Rapat Pleno tetap dilakukan meski masih terdapat keberatan , dan akan dimasukkan dalam catatan kejadian khusus.
" Sebaiknya masalah selisih hasil ini disampaikan ke Bawaslu, dan Bawaslu yang akan memeriksa hasilnya , sampai ada bukti lain yang bisa membuktikan dengan batas waktu dan sesuai prosedur yang berlakuâ€
kata Hasyim
Berdasarkan rekapitulasi nasional per (13/3/2024) KPU RI telah mengesahkan perolehan suara pada 21 provinsi di tingkat nasional. Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara masih tersisa 17 provinsi dari 38 provinsi yang sudah selesai melakukan rekap sesuai tingkatannya. Sesuai jadwal dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 22 Februari sampai dengan 20 Maret 2024 .
