Potensi Pelanggaran Dalam Kampanye Rapat Umum, Bawaslu dan Gakkumdu Samakan Persepsi
|
(kiri) Anggota Bawaslu Kalsel; Thessa saat menerima buku saku kode etik dan pedoman pemilu dari Penghubung Komisi Yudisial RI; Husin di Banjarmasin, Kamis(25/01/2024)/ Foto: Reno
Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Sejak 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang, jadwal tahapan kampanye pemilu 2024 saat ini sudah memasuki kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring. Menurut Anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono , potensi dugaan pelanggaran pada kampanye dengan metode rapat umum rentan terjadi. Ada berbagai macam modus yang memungkinkan terjadinya pemberian hadiah doorprize, maupun kupon undian pada saat kegiatan rapat umum, Kamis(25/1/2023)
Selain itu, Thessa juga menekankan pentingnya pengawasan kampanye dengan metode lainnya . Dalam PKPU No.15 Tahun 2023 pasal 55 ayat 2, dibolehkannya kampanye dalam bentuk event tertentu seperti pertandingan dan olahraga , misalnya kegiatan jalan sehat dengan doorprize dan hadiah yang tidak sedikit jumlahnya.
" Perlu ada kesamaan pemahaman antara Bawaslu dan Gakkumdu terkait kampanye dengan metode lainnya tersebut , pengawasan dari Bawaslu terhadap metode ini tetap akan dilakukan "
jelas Thessa
Asas keadilan pemilu dalam hal ini penting untuk diterapkan, Bawaslu dan Gakkumdu memastikan seluruh tahapan pemilu dapat diterima oleh seluruh masyarakat", Anggota Bawaslu Kalsel Muhammad Radini .
