Pengawasan Ketat Bawaslu Kalsel Dalam Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel
|
Pengawasan Langsung yang dilakukan Komisioner Bawaslu Kalsel dalam Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel di kantor KPU Kalsel, Banjarmasin, 27-29 Agustus 2024 / Foto: Isya
Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono mengingatkan KPU Provinsi untuk mengikuti semua aturan yang berlaku dalam proses tahapan pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel pada pemilihan serentak 2024. Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kalsel saat pengawasan langsung bersama para komisioner Bawaslu Kalsel di hari ke 2 jalannya proses pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel di kantor KPU Kalsel , Banjarmasin , Rabu, (28/8/2024)
Aries mencontohkan, dalam pendaftaran bakal calon Kepala Daerah , sesuai aturan yang ada , harus ada persyaratan yang dipenuhi misalnya kehadiran lengkap kedua pasangan calon dan hadirnya pimpinan partai politik .
"Kami mengingatkan sesuai PKPU 8 sebagaimana diubah dalam PKPU 10 tahun 2024 , dalam pendaftaran , pasangan calon wajib hadir , tadi sudah dipastikan pasangan calon dan pimpinan partai politik juga hadir , kita juga kasih masukan terkait formulir tanda terima terkait dengan syarat pengajuan bakal calon sesuai PKPU 10 yang menggunakan prosentasi suara "
kata Aries
Sesuai PKPU no.2 tahun 2024 , jadwal tahapan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel dimulai sejak 27 hingga 29 Agustus 2024. Bawaslu Kalsel sendiri melakukan pengawasan langsung proses ini sejak hari pertama dibukanya pendaftaran hingga ditutupnya pendaftaran pada 29 Agustus 2024.
Dalam melakukan pengawasan , Bawaslu Kalsel menerapkan 2 strategi pengawasan yakni pengawasan secara langsung dan tidak langsung pada tahapan pendaftaran calon kepala daerah .
Pada Pengawasan Langsung Bawaslu hadir di lokasi pendaftaran di KPU, memastikan apakah KPU memberikan pelayanan sesuai ketentuan, pengecekan syarat calon dan ketepatan waktu . Sementara Pengawasan Tidak Langsung berdasarkan data dan dokumen yang menyertai, Bawaslu akan menganalisis terkait kelengkapan dokumen dan keabsahannya melalui serangkaian verifikasi cross check dokumen calon .
Sesuai jadwal KPU, penelitian pasangan calon akan berlangsung hingga 21 September 2024 mendatang . Dilanjutkan dengan penetapan pasangan bakal calon menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel yang akan berkontestasi di Pilkada 2024 tanggal 22 September 2024 .
