Pelantikan PTPS , Memastikan Pemungutan Suara Sesuai Prosedur dan Menjaga Kemurnian Hasil
|
Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono (baju hitam) saat memberikan arahan dalam pelantikan PTPS di kecamatan Banjarmasin Tengah ,Senin ( 22/1/2024) / Foto: Edwin
Banjarmasin, Bawalu Kalsel - Sebanyak 13.584 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kalimantan Selatan saat ini sudah resmi dilantik oleh masing-masing Ketua Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di seluruh wilayah di Kalsel . PTPS akan bertugas untuk melakukan pengawasan di dalam TPS saat hari pencoblosan suara 14 Februari 2024 . Mulai dari persiapan, saat pencoblosan hingga hasil rekap perhitungan suara di TPS , Senin (22/1/2024).
Saat memberikan arahan dalam pelantikan PTPS di kecamatan Banjarmasin Tengah , Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono menekankan pentingnya keberadaan PTPS . Menurutnya , PTPS akan menentukan kualitas proses pemungutan dan perhitungan suara .
PTPS memastikan pemungutan suara sesuai prosedur , dan menjaga kemurnian proses pemungutan dan hasil rekap perhitungan suara
kata Aries
Lebih lanjut Aries mengatakan, di TPS , Pengawas TPS akan bersama dengan 7 KPPS dan 18 orang saksi dari partai politik. Karenanya ia meminta setiap keputusan yang dibuat harus tetap memiliki strategi yang baik dan bersandar pada aturan yang berlaku .
Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 132 ayat 4 , PTPS diangkat dan dilantik oleh Panwascam, dan selanjutnya akan mengikuti bimbingan tekhnis untuk penguatan kapasitas . Mereka juga akan diberikan buku saku PTPS terkait tugas,fungsi dan wewenang saat bertugas.
Selain tugas dan wewenang yang diberikan , terdapat beberapa hal yang dilarang dilakukan PTPS saat bertugas , diantaranya mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya , mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara , mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara serta mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
