Patuhi Aturan Kampanye
|
Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono (baju abu-abu) dalam dialog Live RRI Pro 1 Banjarmasin dengan tema Tegakkan Aturan Masa Kampanye (28/11/2023)/Foto: Reno
Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Bawaslu Kalimantan Selatan meminta peserta pemilu mematuhi aturan kampanye Pemilu 2024. Masa kampanye sendiri saat ini sudah dimulai dari 28 November 2023 - 10 Februari 2024 . Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono menjelaskan , aturan dan mekanisme Kampanye tertuang dalam UU No.7 tahun 2017 dan PKPU No.20,perubahan atas PKPU No. 15 Tahun 2003. Menurut Aries,yang boleh melakukan kampanye hanyalah Pelaksana atau Tim Kampanye yang telah terdaftar di KPU , Selasa (28/11/2023).
" Pelaksana kampanye adalah peserta Pemilu, pengurus partai politik ,juru kampanye,perorangan,organisasi atau Tim Kampanye yang didaftarkan ke KPU "
jelas Aries
Lebih lanjut Aries menjelaskan, dalam menyelenggarakan kampanye, harus didahului dengan pemberitahuan ke pihak kepolisian yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu . Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya potensi gangguan keamanan dan mempermudah pengawasan yang dilakukan.
Dalam kampanye juga harus diperhatikan terkait pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye ,termasuk larangan kampanye di tempat ibadah,serta pengecualian atau dengan syarat tertentu pada kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah .
Sementara kampanye di media sosial , Peserta pemilu hanya boleh memiliki maksimal 20 akun di media sosial untuk setiap jenis aplikasi . Bawaslu sendiri tambah Aries akan fokus pada pengawasan konten di media sosial, termasuk bila ada medsos milik peserta pemilu yang tidak resmi terdaftar . Jika terdapat konten yang melanggar seperti ujaran kebencian ,politik uang atau pelanggaran lainnya,Bawaslu akan melakukan tindakan pada akun tersebut .
Terkait jadwal kampanye Pemilu 2024, pada 28 November 2023-10 Februari 2024 boleh dilakukan Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Media Sosial.
Selanjutnya, 21 Januari 2024-10 Februari 2024, Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Cetak.