Lompat ke isi utama

Berita

PANWAS KOMANDO PENERTIBAN DAN PELEPASAN APS

PANWAS KOMANDO PENERTIBAN DAN PELEPASAN APS

kalsel.bawaslu.go.id, Marabahan - Masih maraknya atribut sosialisasi para bakal calon bupati dan wakil bupati yang terdapat diseluruh kecamatan yang ada di kabupaten Barito Kuala jelang penetapan pasangan tanggal 24 Oktober 2016, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan bekerjasama dengan Panwaslu Kabupaten Barito Kuala, Panwascam dan Tim Pemenangan Pasangan Calon serta pemerintah Daerah melalui Satuan pamong Praja Kabupaten Barito Kuala turun kelapangan untuk melakukan penertiban dan pelesan Alat peraga Sosialisasi yang masih terpasang. Kamis, (21/10).

 

Pelepasan seluruh alat peraga sosialisasi dilakukan di tingkatan kecamatan yang dikomandoi oleh Panwascam bersama pengawas pemilu di bawahnya dan Satpol PP serta Tim Pemenangan calon.

 

Mawardi Divisi Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panwas Kabupaten Barito Kuala mengatakan Pelepasan dan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Kuala menindaklanjuti hasil rapat koordinasi yang dilakukan oleh pengawas pemilu dengan pemerintah daerah, komisi pemilihan umum dan Tim Pemenangan Pasangan Calon pada tanggal 12 dan 18 Oktober 2016.

 

“pelepasan seluruh alat peraga sosialisasi dilakukan di setiap kecamatan yang bekerjasama antara pengawas pemilu dengan pemerintah daerah, komisi pemilihan umum dan Tim Pemenangan Pasangan Calon sesuai kesepakatan pada rapat koordinasi tanggal 12 dan 18 oktober kemarin.” Katanya

 

Bapak dua orang anak ini melanjutkan mengenai Alat peraga kampanye calon nantinya akan dipasang tiga hari setelah penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang dan pemasangannya difasilitasi oleh KPU. Sesuai dengan PKPU nomor 12 tahun 2016 tentang Perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

 

Penulis : Subhani

Foto : Bagus

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle