Lompat ke isi utama

Berita

Kodifikasi Hukum Dinilai Perkuat Penanganan Politik Uang

1
(kiri) Anggota Bawaslu Kalsel, Akhmad Mukhlis bersama Dr. Alfitra Salam dalam kegiatan FGD bertema "Independensi Penyelenggara dan Reformasi Sistem Pemilu Menuju 2029 yang Akuntabel. Banjarmasin (09/07/2026) / Foto: Adit

Banjarmasin, Bawaslu Kalsel – Upaya memperkuat penanganan politik uang melalui kodifikasi hukum pemilu menjadi salah satu gagasan yang mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Independensi Penyelenggara dan Reformasi Sistem Pemilu Menuju 2029 yang Akuntabel" di Laboratorium Ilmu Pemerintahan Lantai 2 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Kamis. Dalam forum tersebut, peserta menilai penyatuan berbagai regulasi kepemiluan ke dalam satu kerangka hukum yang harmonis dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan praktik politik uang menjelang Pemilu 2029. Kamis, (09/07/2026).

Ketua Umum Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Dr. Alfitra Salam, APU, menilai praktik politik uang masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas. Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui pengawasan penyelenggara, melainkan memerlukan pembenahan sistemik terhadap regulasi dan tata kelola kepemiluan.

"Pekerjaan rumah kita masih sangat banyak. Kita seperti masih berada di dalam ruang gelap, dan saya belum tahu pasti kapan cahaya kecil itu akan muncul jika perbaikan sistemik tidak segera dilakukan," ujarnya.

Menanggapi tantangan tersebut, Anggota Bawaslu Kalimantan Selatan, Akhmad Mukhlis, menawarkan kodifikasi hukum pemilu sebagai salah satu langkah strategis untuk memperkuat penegakan hukum kepemiluan, khususnya dalam penanganan politik uang. Menurutnya, penyatuan berbagai ketentuan yang saat ini tersebar dalam sejumlah undang-undang akan menciptakan kepastian hukum sekaligus menghilangkan tumpang tindih pengaturan yang selama ini menjadi kendala di lapangan. 

"Jika aturan money politics ini disatukan dan dipertegas dalam kodifikasi hukum yang baru, efisiensi penegakan hukum di bawah seperti oleh Bawaslu akan jauh lebih kuat. Tantangannya sekarang, apakah DPR bersedia melakukan reformasi kepemiluan ini?" ujar Mukhlis.

Berbagai pandangan yang disampaikan dalam forum tersebut menunjukkan bahwa penguatan integritas pemilu tidak cukup hanya mengandalkan penyelenggara, tetapi juga memerlukan dukungan regulasi yang selaras dan konsisten. Reformasi sistem hukum kepemiluan, termasuk penyelarasan aturan mengenai politik uang, dinilai menjadi salah satu agenda penting untuk mewujudkan Pemilu 2029 yang lebih akuntabel dan berintegritas.

2
3
4

Penulis: Bagus

Foto: Adit

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle