Kapusdatin Bawaslu RI Geber Penguatan Ekosistem Digital Menuju Pemilu 2029
|
Banjarmasin, Bawaslu Kalsel – Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Bawaslu RI, Henri Dwi Prastowo menegaskan pentingnya percepatan penguatan ekosistem digital di lingkungan Bawaslu sebagai bagian dari kesiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029. Melalui penguatan infrastruktur teknologi informasi, peningkatan layanan keterbukaan informasi publik, serta penyediaan sarana yang inklusif, Bawaslu berupaya membangun sistem pengawasan pemilu yang semakin modern, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Rabu, (08/07/2026)
Dalam kesempatan Rapat Daring Sosialisasi Monev KIP Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia Kapusdatin mengatakan, waktu yang tersisa sebelum dimulainya tahapan Pemilu menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran Bawaslu Provinsi hingga Kabupaten/Kota untuk segera menginventarisasi kebutuhan sarana dan prasarana data dan informasi. Inventarisasi tersebut akan menjadi dasar penyusunan kebijakan dan usulan penganggaran guna mendukung penguatan infrastruktur digital di seluruh daerah.
"Dari Komisi II DPR RI, kita dituntut untuk menyesuaikan teknologi informasi (IT) dengan kebutuhan pengawasan ke depannya. Hasil inventarisasi dari teman-teman di daerah ini nantinya akan kami bawa ke Biro Perencanaan dan diusulkan sebagai pertimbangan penganggaran untuk tahun anggaran 2027," ujar Kapusdatin Bawaslu RI.
Selain memperkuat infrastruktur digital, Kapusdatin menegaskan bahwa pelayanan informasi publik juga harus didukung sarana dan prasarana yang ramah bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, pemenuhan fasilitas pelayanan harus mengacu pada standar yang berlaku agar seluruh masyarakat memperoleh akses informasi secara setara.
"Fasilitas untuk teman-teman difabel harus diperhatikan. Kita mengacu pada standar baku fasilitas kantor yang ada di Biro Umum. Kita berupaya menjembatani kekurangan sarpras ini agar pelayanan informasi kita merata dan dapat diakses semua kalangan," imbuhnya.
Ia menambahkan, penguatan teknologi informasi dan pelayanan yang inklusif menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu. Karena itu, pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 diposisikan sebagai salah satu instrumen untuk memastikan implementasi layanan informasi berbasis digital berjalan optimal di seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota. Monev tersebut mencakup penilaian terhadap pemanfaatan aplikasi e-Monev, website PPID terintegrasi, layanan informasi publik digital, hingga uji akses sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Melalui langkah tersebut, Bawaslu berharap penguatan ekosistem digital tidak hanya mendukung efektivitas pengawasan Pemilu 2029, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang semakin terbuka, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
|
|
|
Penulis/Foto: Bagus