kalsel.bawaslu.go.id, Banjarmasin – Demi memastikan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2017 di dua Kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan ketentuan dan asas pemilu diperlukan suatu pengawalan terhadap jalannya setiap tahapan. Pengawasan dan pemantauan pemilu merupakan satu bagian dari upaya kontrol terhadap proses penyelenggaraan pemilihan. Keduanya merupakan satu fungsi yang sama sebagai upaya mengawal penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Kalimantan Selatan Bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Kepada Masyarakat dan Stakeholders di Gedung Pertemuan Graha Abdi Persada Jl. Jendral Sudirman No. 14 Banjarmasin. Jum’at (25/11).

 

Acara yang dipandu langsung oleh komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Koordinator Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Azhar Ridhanie dengan narasumber panel Ketua DKPP RI Jimly Asshiddiqie bersama Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Resnawan dan Ketua bawaslu Kalimantan Selatan.

 

Dihadapan ratusan orang peserta yang terdiri dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOMPIMDA) Kalimantan Selatan, Panwas Kabupaten Barito Kuala dan Hulu Sungai Utara, KPU Se Kalimantan Selatan, KPID Kalimantan Selatan, Komisi Informasi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten/Kota Se Kalimantan Selatan, Pimpinan Partai Politik, Akademisi dan Mahasiswa Perguruan Tinggi Se Kalimantan Selatan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama serta insan pers Se Kalimantan Selatan, Ketua DKPP RI menyampaiakan tentang Pengawasan partisipatif merupakan pengawasan pemilihan yang dilakukan tidak hanya oleh penyelenggara pemilihan tetapi juga dilakukan oleh masyarakat dan stakeholders sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas pelaksanaan pemilihan.

 

Selain itu Jimly juga menjelaskan mengenai politik uang dimana perlu dilakukan pengawasan melekat dimana ini merupakan pelanggaran yang terstruktur sistematis massif sehingga bisa dipidana dan didiskualifikasi, selain itu juga masyarakat harus melupakan doktrin lama tentang politik uang yang telah ada di masyarakat.

 

“paham yang ada di masyarakat tentang politik uang ini adalah ambil uangnya jangan coblos orangnya hal itu sudah ketinggalan zaman, sekarang jangan ambil uangnya jangan pilih orangnya, atau lebih berani lagi ambil uangnnya dan laporkan ke Bawaslu , uang ini sebagai barang bukti makanya ambil uangnya dan segera laporkan” tegasnya.

 

Untuk paparan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Resnawan lebih menyoroti tentang keterlibatan ASN dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 menurut data sampai sekarang belum ada laporan atau sanksi diberikan kepada ASN yang ada di Kalimantan Selatan terkait keterlibatannya dalam Pilkada.

penulis & foto : subhan