SEJARAH SINGKAT BAWASLU

Muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982, dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Dilatari oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971. Karena palanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif. Protes-protes ini lantas direspon pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang – undang yang bertujuan meningkatkan ‘kualitas’ Pemilu. Perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu baru dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003.

Sejak tanggal 23 September 2012 Panwaslu Provinsi Kalimantan Selatan periode 2012-2017 dipimpin oleh Mahyuni, S.Sos., M.AP. (Kordiv. Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga); Azhar Ridhanie, S.HI., M.IP. (Kordiv. Hukum dan Penindakan Pelanggaran); dan Erna Kasypiah, S.Ag., M.Si. (Kordiv. SDM dan Organisasi) dengan Koordinator Sekretariat Drs. Maksum Nafarin, M.AP.

Kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Yang ada bagian kesekretariatan Bawaslu didukung oleh unit kesekretariatan eselon I dengan nomenklatur Sekretariat Jenderal Bawaslu. Mulai tahun 2013 Adam Malik R. dipercayakan menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.

Munculnya dinamika birokrasi di tahun 2015 mengakibatkan pergantian Kepala Sekretariat, Drs. Maksum Nafarin, M.AP. kembali memimpin Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, dibantu dengan 3 Pejabat Eselon IV. Hj. Noorhasanah, S.E. sebagai Kepala Subbagian Administrasi; Supriyanto Noor, S.E. sebagai Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu (TP3); dan Doddy Yulihartanto, S.E., M.M. sebagai Kasubbag Hukum, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga (H3).

Tahun 2017 Bawaslu RI melantik komisioner baru untuk masa tugas 2017-2022. Ir. Iwan Setiawan, M.P. (Kordiv. SDM dan Organisasi); Aries Mardiono, S.Sos. (Kordiv. Hukum dan Penanganan Pelanggaran), dan Erna Kasypiah, S.Ag., M.Si. (Kordiv. Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga).

Atas kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu melantik 81 komisioner tambahan untuk 26 provinsi termasuk Provinsi Kalimantan Selatan. Sehingga formasi pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan masa jabatan 2018-2023 menjadi: Ir. Iwan Setiawan, M.P. (Kordiv. SDM dan Organisasi); Erna Kasypiah, S.Ag., M.Si. (Kordiv. Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga); Aries Mardiono, S.Sos. (Kordiv. Penyelesaian Sengketa);  Azhar Ridhanie, S.HI., M.IP (Kordiv. Penindakan Pelanggaran); dan Nur Kholis Majid (Kordiv. Hukum, Data, dan Informasi).