Lompat ke isi utama

Berita

Himbauan Taati Aturan Kampanye , Hindari 3 Fokus Pelanggaran

Himbauan Taati Aturan Kampanye , Hindari 3 Fokus Pelanggaran

(kanan) Anggota Bawaslu Kalsel; Akhmad Mukhlis memberikan arahan kepada jajaran Panwascam saat melakukan pengawasan melekat pada kegiatan kampanye salah satu kandidat di Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa(06/12/2023)/ Foto: Isya

Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Bawaslu Kalsel kembali menghimbau para pelaku kampanye untuk tetap mematuhi aturan dan larangan dalam setiap kegiatan kampanye pemilu 2024. Hal tersebut ditegaskan Anggota Bawaslu Kalimantan Selatan Akhmad Mukhlis di sela kegiatan Pengawasan Melekat (Waskat) kampanye pertemuan terbatas kedatangan salah salah satu calon presiden di pemilu 2024, Anies Rasyid Baswedan di Banjarmasin ,Selasa (6/12/2023) .

Menurut Mukhlis yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalsel , aturan dan mekanisme Kampanye jelas termaktub dalam UU No.7 tahun 2017 dan PKPU No.20 perubahan atas PKPU No. 15 Tahun 2003.

" Hindari 3 point pelanggaran Pemilu termasuk dalam kampanye, pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu , dan kode etik " ,

jelas Mukhlis .

Dalam kegiatan waskat tersebut,Bawaslu Kalsel menurunkan seluruh jajaran nya untuk melakukan pengawasan di semua tingkatan,baik Bawaslu Propinsi ,Kabupaten/kota,Panwaslu Kecamatan hingga jajaran Panwaslu Kelurahan / Desa (PKD) .

Kampanye dilakukan di 3 tempat di hari yang sama , yakni pertemuan terbatas dengan kaum millenial ,mahasiswa dan organisasi bertempat di Wetland Square, pertemuan dengan para ulama di Galaxy Hotel ,dan pertemuan terbatas dengan pendukung dan relawan di gedung Sultan Suriansyah Banjarmasin.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle