Forum Warga di HST : Bawaslu Kalsel Sosialisasikan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Pendidikan
|
Kegiatan Forum Warga Bawaslu Kalsel di Desa Pemangkih Seberang Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Sabtu, (12/10/ 2024) / Foto: Bagus
Bertempat di salah satu komplek Pondok Pesantren , Bawaslu Kalsel kembali menggelar program forum warga untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan Pilkada 2024 di Desa Pemangkih Seberang Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Sabtu (12/10/ 2024).
Dalam kegiatan ini, anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono menyampaikan seluruh tahapan pemilihan serentak yang harus diawasi bersama . Salah satunya adalah larangan kampanye menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
" Kampanye dilarang di tempat ibadah dan tempat pendidikan ,selain itu dalam kampanye salah satunya juga dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, dan golongan "
tegas Thessa
Dalam PKPU 13 2024 tentang kampanye Pemilihan Serentak, sudah diatur larangan kampanye menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali di perguruan tinggi namun dengan persyaratan ketat, yakni harus mendapat izin dari penanggungjawab dan tanpa atribut kampanye .
