Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kalsel Hadiri Sidang Pengucapan Putusan MK Gugatan PSU Banjarbaru

Bawaslu Kalsel Hadiri Sidang Pengucapan Putusan MK Gugatan PSU Banjarbaru

Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan atas gugatan 2 perkara Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Banjarbaru , di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, (26/5/2025) / Foto: Reno

Jakarat, Bawaslu Kalsel - Bawaslu Kalsel menghadiri langsung Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan atas gugatan 2 perkara Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Banjarbaru , di Ruang Sidang Pleno MK, Senin(26/5/2025).

Dalam Putusan 2 perkara yang teregistrasi dengan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Dalam proses persidangan sebelumnya pada 20 Mei 2025 lalu , dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan alat bukti para pihak, Bawaslu juga telah menjalankan perannya sebagai Pemberi Keterangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Keterangan disampaikan berdasarkan hasil kerja pengawasan secara menyeluruh, termasuk kegiatan pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran selama pelaksanaan PSU di Kota Banjarbaru.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalsel, Akhmad Mukhlis menjelaskan, Bawaslu kota Banjarbaru dalam hal ini sebagai pemberi keterangan dalam sidang MK  telah menyampaikan seluruh temuan, laporan, dan hasil pengawasan selama PSU secara lengkap kepada Majelis Hakim Konstitusi. 

Hal ini menjadi bukti atas pentingnya kerja pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu, serta efektivitas langkah pencegahan dan penanganan pelanggaran yang telah dilaksanakan di lapangan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle