Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Verifikasi Faktual Calon Perseorangan, Pastikan Akurat, Dapat Dipertanggungjawabkan

Awasi Verifikasi Faktual Calon Perseorangan, Pastikan Akurat, Dapat Dipertanggungjawabkan

Anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono dalam Talkshow TVRI Kalsel Program Ayo Mencucuk "Pilkada Kalsel 2024" ,Banjarmasin ,Rabu (5/6/2024) / Foto: Edwin

Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan jajarannya saat ini melaksanakan pengawasan proses verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan KPU, sebagai persyaratan dukungan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 532 tahun 2024 pelaksanaan verfak pertama dilakukan selama 13 hari mulai 3-16 Juni 2024 dengan metode sensus, Banjarmasin ,Rabu (5/6/2024)

Apakah terdapat TNI, Polri, ASN atau pihak lain yang dilarang memberikan dukungan terhadap calon perseorangan, kita lihat pekerjaan dalam identitas kependudukan,

jelas Thessa

Menurut Thessa , semua daftar dukungan juga harus diverifikasi dan diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan, apakah benar memang mendukung calon tersebut. Verfak calon perseorangan sendiri merupakan tahapan untuk memastikan keterpenuhan syarat calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota pada Pilkada tahun 2024.

Lebih lanjut dikatakan Thessa , pengawasan terhadap tahapan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwas Kelurahan/Desa yang baru dilantik.

Sebelum dilakukan verifikasi faktual, calon perseorangan menjalankan proses verifikasi administrasi bila syarat pencalonannya telah dinyatakan lengkap.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, tahap verifikasi faktual calon jalur perseorangan di Pilkada 2024 menggunakan metode sensus, yakni berkesesuaian sebesar dengan jumlah KTP yang dikumpulkan.

Hasil verifikasi faktual nantinya akan terdapat dua kemungkinan, yakni memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat. Bagi yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk perbaikan untuk verifikasi ulang. Selanjutnya, disimpulkan memenuhi syarat atau tidak pada 19 Agustus 2024 mendatang.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle