Lompat ke isi utama

Berita

2 Pasangan Calon Pemilihan Gubernur Resmi Ditetapkan KPU, Bawaslu Kalsel Ingatkan Jaga Netralitas

2 Pasangan Calon Pemilihan Gubernur Resmi Ditetapkan KPU, Bawaslu Kalsel Ingatkan Jaga Netralitas

Pengumuman Hasil Pleno Tertutup KPU Kalsel tentang penetapan pasangan calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2024, Banjarmasin, Minggu (22/09/2024) / Foto: Edwin

Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Bawaslu Kalsel meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) , TNI/Polri dan aparat pemerintah kelurahan /desa untuk menjaga netralitas setelah ditetapkannya pasangan calon kepala daerah dalam pemilihan serentak 2024 . Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono usai ditetapkannya 2 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel dalam Pilkada 2024 secara resmi oleh KPU Kalsel , di Aula KPU Kalsel, Minggu (22/9/2024).

Aries mengingatkan, pasca penetapan ini, ancaman sanksi hingga pidana dapat diberikan kepada ASN, TNI/Polri, aparat Desa dan Lurah yang tidak netral, yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

" Ini sangat krusial ya, kepada Aparatur Sipil Negara , Pejabat Negara dan Daerah , Pejabat ASN, TNI , Polri , Kepala Desa atau Lurah, agar lebih berhati hati , menjaga netralitas ,karena sanksinya bisa berujung kepada pidana ",

tegas Aries

Usai menggelar Pleno Tertutup Penetapan Calon ,KPU Kalsel resmi menetapkan pasangan Raudatul Jannah-Akhmad Rozanie Himawan Nugraha dan Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman sebagai Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan 2024-2029 dalam Pemilihan Serentak Kalsel 2024.

Pasca penetapan pasangan calon, KPU Kalsel akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada Senin , (23/9/2024) . Selanjutnya , kedua pasangan calon melaksanakan kegiatan kampanye mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024 .

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle