2 Pasangan Calon Pemilihan Gubernur Resmi Ditetapkan KPU, Bawaslu Kalsel Ingatkan Jaga Netralitas
|
Pengumuman Hasil Pleno Tertutup KPU Kalsel tentang penetapan pasangan calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2024, Banjarmasin, Minggu (22/09/2024) / Foto: Edwin
Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Bawaslu Kalsel meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) , TNI/Polri dan aparat pemerintah kelurahan /desa untuk menjaga netralitas setelah ditetapkannya pasangan calon kepala daerah dalam pemilihan serentak 2024 . Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono usai ditetapkannya 2 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel dalam Pilkada 2024 secara resmi oleh KPU Kalsel , di Aula KPUÂ Kalsel, Minggu (22/9/2024).
Aries mengingatkan, pasca penetapan ini, ancaman sanksi hingga pidana dapat diberikan kepada ASN, TNI/Polri, aparat Desa dan Lurah yang tidak netral, yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
" Ini sangat krusial ya, kepada Aparatur Sipil Negara , Pejabat Negara dan Daerah , Pejabat ASN, TNI , Polri , Kepala Desa atau Lurah, agar lebih berhati hati , menjaga netralitas ,karena sanksinya bisa berujung kepada pidana ",
tegas Aries
Usai menggelar Pleno Tertutup Penetapan Calon ,KPU Kalsel resmi menetapkan pasangan Raudatul Jannah-Akhmad Rozanie Himawan Nugraha dan Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman sebagai Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan 2024-2029 dalam Pemilihan Serentak Kalsel 2024.
Pasca penetapan pasangan calon, KPU Kalsel akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada Senin , (23/9/2024) . Selanjutnya , kedua pasangan calon melaksanakan kegiatan kampanye mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024 .
