Foto Bersama KPU Kalsel, Bawaslu Kalsel bersama KPID Kalsel saat resmikan penandatanganan surat keputusan bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dalam penyelenggaraan pemilu 2024 di Banjarmasin, Kamis(23/11/2023).

Banjarmasin, Bawaslu Kalsel – Pelaksanaan kampanye pemilu 2024 yang diikuti oleh calon pasangan presiden dan calon legislatif pada tanggal 28 November 2024 hingga tanggal 10 Februari 2024, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga publik komitmen wujudkan kampanye yang adil dan berimbang, Kamis(23/11/2023).

Ketua KPU Kalsel; Andi Tenri tuturkan tahapan kampanye Pemilu 2024 akan menyita kerja Bawaslu Kalsel, pasalnya pengawasan akan terpecah pada peserta dari pasangan calon presiden dan calon legislatif,

“kampanye akan menyita kerja Bawaslu. Tentunya harus ada edukasi yang baik.”

jelas Tenri

Adapun kegiatan pada masa kampanye meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye ditempat umum, debat pasangan calon dan kampanye di media sosial yang akan berlangsung antara tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 . Kemudian kampanye rapat umum, iklan media massa (cetak dan elektronik) dan kampanye melalui media dalam jaringan berlangsung antara tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024 dan kegiatan kampanye ditutup dengan masa tenang antara 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kalsel; Aries Mardiono jelaskan meski ada miss informasi misalnya siapa saja yang termasuk dalam unsur kampanye, kapan waktu kampanye bagi pasangan calon presiden dan calon legislatif dengan adanya SKB antara KPU Kalsel, Bawaslu Kalsel dan KPID Kalsel dapat mempermudah Bawaslu Kalsel melakukan penanganan atas peristiwa yang terjadi diruang publik,

“terkait aktifitas peserta pemilu di media melalui SKB ini membuat efektifitas terhadap penanganan dan tindaklanjut peristiwa yang terjadi ruang publik,”

jelas Aries

Ketua KPID Kalsel; M. Farid Soufian menjelaskan kewenangan KPID sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai aturan yang memuat hal ideal yang menjadi tujuan penyiaran nasional yang sehat, dan Peraturan KPI Nomor 4 Tahun 2023 yang secara spesifik mengatur terkait pelaksanaan Pengawasan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu di Lembaga Penyiaran.

Soufian pun tegaskan KPID bisa All Out mengawasi siaran pada tahapan kampanye melalui iklan media massa (cetak dan elektronik) dimulai pada 21 Januari – 10 Februari 2024,

“kita bisa ketat mulai 21 januari. Ini akan sangat berat mengingat dengan kekuatan KPID yang terbatas. Namun hal tersebut sebagai bentuk komitmen kami untuk membantu mewujudkan kampanye pemilu 2024 yang adil dan berimbang.”

jelas Soufian

Aries pun menambahkan, meski pelaksanaan penandatanganan SKB masih kurang lengkap dikarenakan belum ada keterwakilan Dewan Pers di Provinsi Kalimantan Selatan, Dia mengaharapkan hal tersebut tidak mengurangi sinergitas stakeholder pemilu dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu 2024 dan ruang publik tetap mampu diisi dengan konten – konten terkait pemilu yang mampu mengedukasi calon pemilih.