PSU TPS 05 Belimbing Raya Tabalong :
Menjaga Kemurnian Hasil dan Keabsahan Pemilu 2024
|
Kegiatan Monitoring dan Supervisi Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Komisioner Bawaslu Kalsel , di TPS 05 Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong , Sabtu, (24/02/2024)/ Foto: Reno
Tanjung, Bawaslu Kalsel - Bawaslu Kalimantan Selatan melakukan monitoring dan supervisi langsung kegiatan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di TPS 05 Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong . Kegiatan PSU sendiri berjalan tertib dan lancar mulai dari persiapan ,saat pencoblosan hingga proses perhitungan suara di TPS tersebut selesai. Sabtu, (24/02/2024) .
Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono mengatakan, rekomendasi dari Pengawas TPS setempat untuk melakukan PSU di TPS ini sudah tepat dan memenuhi kriteria sesuai aturan yang berlaku . Oleh karena itu Bawaslu melakukan pengawasan langsung lapangan untuk memastikan PSU berjalan dengan baik agar tidak terjadi lagi ketidaksesuaian prosedur saat PSU .
" PSU untuk menjaga kemurnian hasil Pemilu , sistem yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang bisa terlaksana dengan baik , asas langsung ,umum,bebas ,rahasia ,jujur dan adil juga terjaga "
ujar Aries
Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalsel Akhmad Mukhlis, PSU sudah diakomodir dalam hukum kepemiluan. PSU dilakukan sebagai upaya menjaga keabsahan pemilu baik secara materiil maupun prosedur .
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan informasi Muhammad Radini menambahkan,
mekanisme PSU sudah diatur dalam UU . Bukan berarti ujar Radini karena PSU ada ketidakbaikan dalam penyelenggaraan pemilu, namun PSU adalah bagian dari wujud memastikan penegakan hukum berjalan dan pemilu berintegritas .
Sementara Des Rizal Rachman Rofiat Darodjat selaku Koordinator Divisi SDM Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kalsel menjelaskan, kegiatan PSU adalah penegakan dari hukum pemilu . Selain itu PSU dalam rangka menjunjung tinggi profesionalitas penyelenggaraan Pemilu serta etika politik yang bermartabat.
Pengawasan PSU di TPS 05 Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Tabalong , Panwas Kecamatan,PKD dan PTPS . Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono , jajarannya melakukan pengawasan melekat saat PSU untuk memastikan pemungutan suara ulang sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.
Seperti diketahui, Bawaslu Kalsel melalui Bawaslu Tabalong merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 1 TPS di Kalimantan Selatan , yakni TPS 005 Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, Tabalong Kalsel . Penyebab PSU karena terdapat 13 warga luar Kalsel yang ikut mencoblos tanpa surat pindah memilih di TPS tersebut . Karenanya PSU dilakukan hanya di tingkatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Saat PSU berlangsung , terdapat 214 pemilih yang terdaftar dalam DPT , dan 13 orang pemilih yang terdaftar pada DPTB .
Kepala Sekretariat Bawaslu Kalsel Teuku Dahsya Kusuma Putra yang juga ikut memantau kegiatan PSU bersama jajaran Sekretariat yakni Kepala Bagian Pengawasan dan Humas H. Supriyanto Noor dan Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Doddy Yulihartanto
mengatakan ,pihaknya mensupport penuh pelaksanaan PSU ini. Ia juga berharap agar kegiatan ini dapat berjalan tertib dan lancar .
