Lompat ke isi utama

Berita

Proses Rekapitulasi Suara , Pastikan Pengawas Pemilu Awasi Sesuai Aturan

Proses Rekapitulasi Suara , Pastikan Pengawas Pemilu Awasi Sesuai Aturan

Kegiatan pengawasan pleno rekapitulasi
hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di salah satu kecamatan di Kalsel
, Selasa(20/02/2024)/ Foto: Reno

Banjar, Bawaslu Kalsel - Kegiatan rekapitulasi suara pemilu 2024 di Kalimantan Selatan hingga saat ini masih sesuai dengan jadwal yang ditentukan . Proses rekapitulasi suara yang kini berlangsung di tingkat kecamatan juga masih berjalan . Usai melakukan monitoring pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat kecamatan di sejumlah kabupaten di Kalsel, Anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono meminta agar pengawas pemilu melakukan kerja pengawasan rekapitulasi suara sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, Selasa, (20/2/2024)

" Perhatikan hasil perhitungan suara di tiap TPS sebagaimana data yang dimiliki pengawas pemilu secara berjenjang , pastikan bahwa hasil perhitungan suara dan data lainnya tidak ada selisih , tidak terjadi manipulasi suara, apalagi merugikan salah satu peserta pemilu ",

jelas Thessa

Thessa meyakini , seluruh jajarannya di pengawas pemilu sudah memahami regulasi terkait pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara . Namun tambah Thessa , jika masih ada hal yang memerlukan kajian lebih lanjut /keraguan, dapat dikonsultasikan dengan jajaran Bawaslu Kabupaten/kota yang juga melakukan monitoring rekapitulasi suara .

Lebih lanjut Thessa menambahkan , dalam proses rekap , jika ada keberatan dari pihak saksi peserta pemilu yang disampaikan kepada jajaran KPU/PPK , pengawas pemilu perlu memperhatikan masalah atau keberatan saksi peserta pemilu dan jawaban dari jajaran KPU atas keberatan saksi tersebut . Selain itu,
seluruh aktivitas pengawasan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 dituangkan dalam Form A Laporan Hasil Pengawasan (LHP) sesuai
dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan
Umum.

Seperti diketahui, pergeseran surat suara pemilu saat ini sudah memasuki rekapitulasi suara ke tingkat kecamatan. Bawaslu dan jajarannya melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan rekapitulasi suara tersebut. Proses rekapitulasi di kecamatan dimulai pada 15 Februari hingga 2 Maret 2024. Fokus dalam pengawasan rekapitulasi suara berjenjang , dimulai dari tingkat kelurahan/desa,PPK kecamatan ,kabupaten, provinsi hingga ke tingkat nasional.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle