(dua dari kiri) Ketua Bawaslu Kalsel; Aries Mardiono ketika memberikan arahan pada kegiatan Rapat Koordinasi Sub Tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang diselenggarakan di Aula Bawaslu Kalsel, Kamis(07/09/2023)/Foto: Falya

Banjarmasin, Bawaslu Kalsel – Ketua Bawaslu Kalsel; Aries Mardiono menekankan pentingnya Formulir Model A (Form A) dalam pelaksanaan pengawasan, karena didalamnya terdapat segala peristiwa mulai dari data pengawas, kegiatan pengawasan, uraian hasil pengawasan, informasi dugaan pelanggaran, dan informasi potensi sengketa proses pemilu yang dicatat dan dilaporkan secara berjenjang, Kamis(07/09/2023).

Rapat Koordinasi Sub Tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang dihadiri Bawaslu Kab/Kota se-Kalimantan Selatan di Aula Bawaslu Kalsel Anggota Bawaslu Kalsel; Thessa Aji Budiono juga menuturkan DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

“Salah satu contoh yang sering ditemui adalah pemilih yang pindah memilih dalam 1 (satu) provinsi dan 1 (satu) daerah pemilihan Daerah Pemilihan (Dapil), maka yang bersangkutan mendapat 4 kertas suara yaitu kertas suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Prov” jelasnya

Thessa Aji Budiono

Anggota, Bawaslu Kalsel

Dapat diketahui, proses Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) oleh KPU dan Jajaran di bawahnya dimulai tanggal 22 Juni 2023 sampai 7 Februari 2023.

Aries menjelaskan Form A merupakan alat kerja pengawasan yang harus dibuat oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatan setelah melakukan aktivitas pengawasan Pemilu. Sementara itu dasar hukum penulisan Form A, yaitu Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan aturan turunannya dalam Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

“Jejak administrasi pengawasan adalah Form A. Baik pengawasan langsung yakni dengan turun langsung ke lapangan, atau bentuk pengawasan tidak langsung dengan melakukan analisis data. Semuanya harus dituangkan kedalam form A, dan bentuk konkrit Bawaslu dalam melaksanakan pencegahan adalah himbauan.” ucap Aries Mardiono

Aries Mardiono

Ketua, Bawaslu Kalsel

Dalam melaksanakan kerja – kerja pengawasan Aries menekankan agar pengawas pemilu harus membawa Form A. Baik ketika pengawasan harus turun langsung kerumah – rumah warga untuk memastikan adanya pindah domisili atau alih status pemilih, atau hasil analisis data harus dituangkan kedalam Form A.

Foto

Falya