Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Pemutakhiran Data Parpol Sesuai UU, Bawaslu Kalsel Koordinasi ke KPU Kalsel

1
Kegiatan koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Bawaslu Kalsel di kantor KPU Kalsel. Banjarmasin,(21/5/2026) /  Foto: Adit

Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Untuk memastikan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)  dilakukan sesuai Undang-Undang, Bawaslu Kalsel melakukan koordinasi terkait hal tersebut ke KPU Kalsel. Kamis,(21/5/2026).

Dalam koordinasi tersebut, Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono didampingi Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Kalsel Doddy Yulihartanto menekankan pentingnya memastikan validitas dan akurasi data partai politik tetap terjaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

" Pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan sangat penting untuk memastikan data parpol tetap valid, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui SIPOL, perkembangan data partai politik dapat terus dipantau sebagai bagian kesiapan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang", ujar Aries .

Untuk diketahui, kegiatan koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL. 

Sesuai ketentuan, pembaruan data parpol melalui SIPOL dilakukan secara konsisten melalui 2 semester setiap tahunnya. Pemutakhiran dan sinkronisasi semester 1 dilakukan pada Januari sampai dengan Juni 2026. Sementara penyampaian hasil pemutakhiran semester 1 oleh Parpol kepada KPU disampaikan paling lambat 3 hari kerja sebelum akhir Juni 2026.

2
3
4

 

Penulis: Reno

Foto: Adit

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle