kalsel.bawaslu.go.id, Amuntai – Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan konferensi pers dengan media terkait penindakan dugaan pelanggaran yang melibatkan Camat Amuntai Tengah, empat lurah dan 23 Kepala desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang mengundang calon bupati Abdul wahid nomor urut satu ditengarai melanggar pasal 88 j.o Pasal 71 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang keterlibatan aparatur sipil negara dalam kampanye. Senin, (9/01).

 

Syardani selaku ketua Panwas HSU didampingi Anggota Panwas HSU Rina Mei Saputri berserta Kasatreskrim Polres HSU AKP Sofyan dan Kasipidum Kejari HSU Boma Wira Gumilar yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu sudah melaksanakan pemanggilan kepada pelapor, terlapor, Camat Amuntai Tengah, Empat Lurah dan 23 Kepala Desa untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

 

Dari hasil klarifikasi dan pembahasan kajian yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Hulu Sungai Utara didampingi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Selama lima hari, dugaan dugaan pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dihentikan prosesnya karena kurangnya bukti yang ada.

 

“meski tindak pidana kami hentikan karena kurang bukti, dugaan pelanggaran akan kami teruskan ke administrasi ke BKN dan juga kode etik dikarenakan camat sebagai sekretaris PPK dan lurah menjabat sebagai sekretaris PPS” jelas Syardani

 

 

penulis : subhan

foto : panwas hsu