Diskusi terkait kewenangan dan tanggungjawab antara KPID Kalsel dengan Bawaslu Kalsel yang dituangkan dalam kesepakatan bersama pelaksanaan pengawasan kampanye pemilu 2024 di Ruang Rapat KPID Kalsel di Kota Banjarbaru, Rabu(25/10/2023)/Foto: Isya.

Banjarbaru, Bawaslu Kalsel – Melihat kondisi sebagaimana dipaparkan oleh KPID sebelumnya saat berkunjung ke Sekretriat Bawaslu Kalsel, Thessa harap dapat membentuk gugus tugas pengawasan tahapan kampanye, Rabu(25/10/2023).

Anggota Bawaslu Kalsel; Thessa tuturkan hubungan Bawaslu Kalsel dengan KPID Kalsel telah terjalin jauh sebelumnya. Kunjungan kali ini dalam rangka tindak lanjut atas hasil Surat Keputusan Bersama yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu RI bersama Dewan Pers, KPI Pusat dan KPU.

Melihat kondisi sebagaimana dipaparkan oleh KPID sebelumnya saat berkunjung ke Sekretriat Bawaslu Kalsel, Thessa harap dapat membentuk gugus tugas pengawasan tahapan kampanye.

“sehingga adanya keinginan kedepannya kita membentuk gugus tugas pengawasan”

harap Thessa

Saat audiensi ke Sekretariat KPID Kalsel, Dia menjelaskan bahwasannya melihat keterbatasan ruang gerak KPID dan Bawaslu, pembentukan gugus tugas akan sangat efisien bila dapat diterapkan di Kalsel. Lebihlanjut Dia menjelaskan bahwasannya keputusan tersebut harus dapat dipahami oleh pihak – pihak yang bersepakat terkait lingkup kewenangannya.

“akan ada pertemuan selanjutnya terkait penajaman kewenangan dalam kesepakatan tersebut” jelas Thessa

Dia menjelaskan penajaman dimaksud mengenai larangan Blocking time dan Blocking segment, batasan durasi dan spot pada iklan kampanye pemilu sebagaimana telah diatur dalam pasal 39 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Selain itu, Dia juga menjelaskan beberapa mekanisme terkait pencegahan terhadap pelanggaran pemberitaan, penyiaran, dan iklan pada masa sosialisasi dan tahapan kampanye yang meliputi identifikasi kerawanan, sosialisasi, partisipasi masyarakat, publikasi, dan kegiatan pencegahan lainnya yang dilakukan pada masa kampanye.