Bawaslu Kalsel Gandeng FH ULM Gelar Kajian Hukum Kepemiluan Perkuat Keadilan Pemilu
|
Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM) melalui penyelenggaraan kajian hukum terkait kepemiluan. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, dihadiri secara luring oleh mahasiswa FH ULM serta diikuti secara daring oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan. Senin, (28/9/2026).
Acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber akademisi, di antaranya Prof. Hadin Muhjad, Prof. Mirza Satria Buana, dan Dr. Erlina guna mendalami berbagai dinamika serta persoalan hukum tata negara dalam ranah pemilu. Diskusi dipandu oleh Doddy Yuhartanto Kepala Bagian P3SPH Bawaslu Kalsel, selaku moderator.
Kegiatan dibuka oleh anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Akhmad Mukhlis. Dalam sambutan pembukanya, pihak Bawaslu Kalsel menyoroti penerapan hukum pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Ditegaskan bahwa kerangka hukum pemilu yang melibatkan tiga lembaga penyelenggara: KPU, Bawaslu dan DKPP harus mampu memberikan keadilan dan kemanfaatan yang nyata bagi kedaulatan rakyat.
"Bawaslu menghadapi berbagai dinamika dalam melaksanakan pengawasan pemilu. Beberapa masalah utama termasuk wewenang yang terbatas, tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain, dan kurangnya sumber daya. Oleh karena itu, reformasi dalam regulasi pemilu sangat diperlukan untuk memperkuat peran Bawaslu dan meningkatkan kualitas pengawasan pemilu", kata Mukhlis.
Bawaslu Kalsel berharap melalui kegiatan ini dapat memperkaya khazanah hukum tata negara, khususnya hukum kepemiluan, sekaligus membangun sistem pengawasan pemilu yang lebih kokoh dan berkeadilan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Penulis/Foto: Edwin