(kiri) Anggota Bawaslu Kalsel; M. Radini saat menyampaikan materi terkait pengawasan tahapan kampanye di Kompas TV Banjarmasin, Selasa(21/11/2023)/ Foto: Edwin

Banjarmasin, Bawaslu Kalsel – Bawaslu dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Selatan sepakat awasi bersama tahapan kampanye melalui penyiaran, Selasa (21/11/2023).

Dalam giat talkshow yang di selenggarakan oleh Kompas TV Kalsel, Radini mengatakan pengawasan, pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 menjadi tugas bersama antara Bawaslu dan KPID Kalsel.

“Bawaslu dan KPID melakukan pengawasan dan dapat memberikan teguran secara langsung terhadap konten-konten yang tidak selaras dengan aturan”,

ucap Radini

Lebih lanjut, Radini juga mengatakan bahwa iklan kampanye itu hanya boleh dilakukan pada saat masa kampanye. Jika sudah memasuki masa kampanye, durasi waktu kampanye tidak boleh melebihi dari yang ditentukan. Namun, ketika ada peserta Pemilu yang menayangkan iklan yang melebihi dari waktu yang ditetapkan, maka pasti akan dilakukan penanganan oleh Bawaslu.

“Kalau pelanggaran yang dilakukan masuk ke tahapan kampanye, maka Bawaslu bisa melakukan penanganan. Tapi sebelum masuk masa tahapan kampanye itu maka kita berkoordinasi dengan teman-teman KPID”, pungkasnya

Harapan dengan komitmen mengawasi bersama tahapan kampanye melalui penyiaran ini adalah untuk memastikan keterpenuhan hak dan keadilan dalam kampanye peserta pemilu serta pemilih tetap memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai visi, misi maupun program kerja yang diusung peserta pemilu namun tetap harus mengutamakan pendidikan pemilih dan pembentukan pemilih yang cerdas.