(Kiri) Abhan tengah berdiskusi bersama (kanan)Ketua Bawaslu Kalsel; Azhar Ridhanie dalam kegiatan Rakor Penangan Pelanggaran Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih di Banjarmasin, Minggu(25/06/2023)/Foto: Isya.

Banjarmasin, Bawaslu Kalsel – Rapat Koordinasi  Penanganan Pelanggaran Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan untuk mempersiapkan strategi penanganan pelanggaran yang terkait dengan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Umum tahun 2024. Mengundang ketua dan anggota Bawaslu 13 Kabupaten/Kota Se – Kalimantan Selatan bertujuan untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan baik, Minggu(25/06/2023)

Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan; Azhar Ridhanie menjelaskan pentingnya dalam membahas dinamika yang terjadi dalam penanganan pelanggaran terkait pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Umum tahun 2024. Tahapan pemutakhiran data pemilih adalah salah satu proses tahapan yang memungkinkan terjadinya perubahan dalam setiap detiknya

tahapan pemutakhiran data pemilih adalah tahapan yang sangat penting serta dinamis disetiap detik pasti akan terjadi perubah dalam proses pengawasan yang di laksanakan bawaslu” ucapnya.

Azhar Ridhanie

Ketua, Bawaslu Kalsel

Tak hanya itu, Dia juga menegaskan bahwa akurasi dan transparansi dalam pemutakhiran data pemilih sangatlah penting. Bawaslu harus menjalankan tugasnya dengan integritas yang tinggi dan memastikan bahwa setiap pemilih terdaftar dengan benar serta mencegah terjadinya manipulasi data.

Dapat diketahui dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kalsel turut mengundang ketua Bawaslu RI Periode 2017-2022; Abhan, menurutnya Bawaslu harus mampu memanfaatkan kewenangannya dengan maksimal dalam melakukan pengawasan demi kepentingan Negara.

“menurut saya perjalanan Bawaslu semakin kesini semakin bagus karena kewenangannya semakin besar, jadi apabila akses data yang di minta Bawaslu tidak diberikan. Bawaslu berhak untuk menjadikan itu sebagai temuan”.

Abhan

Pengamat Pemilu

Lebih lanjut, Dia menjelaskan bahwa tugas utama Bawaslu bukan hanya mengawasi hasil pemilihan, tetapi juga setiap proses pengawasan pemilu. Dia menegaskan bahwa Bawaslu tidak melanggar UU No. 27 Tahun 2022. Hal tersebut menurutnya berdasar pada Pasal 50 Ayat 1 Huruf C. Undang – Undang tersebut yang menyatakan bahwa kewajiban pengendali data pribadi dapat dikecualikan untuk kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan Negara. Pemilu yang merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan Negara dan Bawaslu memiliki peran sebagai penyelenggara Pemilu, maka sudah seharusnya akses data yang diminta dapat dipenuhi demi kepentingan Negara.

Rapat koordinasi ini menjadi langkah yang penting dalam mempersiapkan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan menghadapi Pemilihan Umum tahun 2024. Dengan dilaksanakannya Rapat Koordinasi  Penanganan Pelanggaran Pemutakhiran Data Pemilih Dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, diharapkan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjaga integritas proses pemutakhiran data pemilih serta penyusunan daftar pemilih.

Foto

Isya