Welcome Para Pencari Keadilan Pemilihan

by | Sep 4, 2020 | Berita | 0 comments

Sebagai bentuk digitalisasi Proses Pemilu agar transparan dan akuntabel, Bawaslu hampir lebih dari satu dekade ini menggunakan beberapa aplikasi, seperti Sigaru (Sistem Pelaporan Pelanggaran Pemilu), Siwaslu (Sistem Pengawasan Pemilihan Umum), SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) guna mendukung kinerja pengawasan pemilu. Jum’at(03/09/2020)

Bawaslu yang merupakan lembaga penegak keadilan pemilu melalui mekanisme hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan, pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa. Bila ditemui pada proses penanganan pelanggaran, legal standingnya bersifat rekomendasi. Namun dalam proses penyelesaian sengketa putusan memiliki kekuatan hukum mengikat yang wajib dilaksanakan dan diawasi prosesnya. 

Dalam Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016 hasil putusan Bawaslu hanya dapat diajukan pada upaya hukum lanjutan melalui gugatan ke PT-TUN (pengadilan tinggi tata usaha negara) setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan / atau Bawaslu Kabupaten/Kota telah selesai dilakukan. Berbeda pada pelaksanaan Pemilu lalu, putusan Bawaslu pada sidang penyelesaian sengketa dapat melalui upaya hukum koreksi di tingkat Bawaslu RI.

Sebagai Mahkota Bawaslu, pelaksanaan proses penyelesaian sengketa di Bawaslu tetap mengutamakan prinsip mufakat. Meski dalam perkembangannya nanti ada mekanisme musyawarah tertutup dan terbuka.

“sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020, jika dalam mekanisme musyawarah tertutup atau tahap mediasi dalam hal pemohon, termohon tidak mencapai kesepakatan maka dilanjutkan pada mekanisme musyawarah terbuka. Keseluruhan proses administratif ini telah didigitalisasi oleh Bawaslu RI dalam SIPS. “

Aries Mardiono

Kordiv Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kalsel

Aplikasi SIPS merupakan jalur legal yang disediakan oleh Bawaslu dalam penanganan sengketa proses. Peserta Pemilihan yang keberatan atas keputusan yang dikeluarkan oleh KPU. Bagi para peserta pemilihan dapat mencari keadilan ke Bawaslu. 

“Bawaslu sangat welcome bagi para pencari keadilan pemilu, Bawaslu juga telah membuka posko pengaduan bagi publik, baik peserta pemilihan, advokat dan mahasiswa.”

Nur Kholis Majid

Kordiv Hukum, Humas dan Dating, Bawaslu Kalsel

Pada kegiatan Rakor penyelesaian sengketa yang mengundang Parpol, advokat dan kalangan mahasiswa pegiat pemilu, Kordiv Penyelesaian Sengketa menyampaikan harapannya kepada pihak advokat dan perwakilan partai politik dapat memahami alur dan proses penyampaian aduan sengketa proses ke Bawaslu melalui aplikasi SIPS. Lebih dalam lagi, Bawaslu Kalsel mengharapkan publik juga bisa memanfaatkan SIPS sebagai ruang penelitian hukum terhadap putusan – putusan yang diproduksi oleh Bawaslu terkait penyelesaian sengketa sebagai mahkota Bawaslu.

Penulis

Bagus

Foto

Jody