Publikasi Pengawasan Difokuskan pada Nilai Edukasi Publik
|
Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Publikasi pengawasan kini diarahkan untuk memperkuat nilai edukasi publik sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap demokrasi dan pengawasan pemilu. Hal tersebut disampaikan dalam rapat Konsolidasi Kehumasan yang dilaksanakan secara daring oleh Bawaslu RI bersama Kepala Bagian yang membidangi kehumasan Bawaslu Provinsi se Indonesia. Selasa, (10/02/2026).
Penguatan strategi komunikasi ini dilakukan dengan mendorong produksi konten informatif, edukatif, dan mudah dipahami masyarakat, khususnya pada masa non-tahapan pemilu, sehingga fungsi pengawasan tidak hanya berjalan secara kelembagaan tetapi juga melibatkan partisipasi publik secara aktif.
Koordinator Subbagian Publikasi Bawaslu RI, Haryo Sudrajat, menegaskan bahwa penguatan publikasi menjadi salah satu strategi untuk menjaga kesinambungan informasi pengawasan kepada masyarakat. Ia menyampaikan bahwa pada masa non-tahapan pemilu, pengelola media sosial perlu memanfaatkan berbagai klaster konten sebagai rujukan produksi informasi.
“Setidaknya ada tujuh klaster konten yang bisa menjadi acuan, mulai dari edukasi pemilu dan demokrasi, kinerja kelembagaan, penguatan identitas, peran dan fungsi pengawasan, pengawasan partisipatif, pencegahan hoaks dan disinformasi, hingga inspirasi dan komunikasi humanis,” ujarnya.
Selain penguatan arah konten publikasi, pengelola media sosial juga diingatkan untuk meningkatkan tata kelola dan keamanan akun resmi agar informasi pengawasan tetap tersampaikan secara berkelanjutan. Penguatan ini menjadi penting mengingat perubahan sistem dukungan dari platform digital yang kini lebih menekankan pada layanan mandiri. Oleh karena itu, pengelolaan akun perlu dilakukan secara tertib melalui pendataan akses, pengaktifan sistem pengamanan berlapis, pembaruan kata sandi secara berkala, serta pengaturan kewenangan admin untuk meminimalkan risiko kehilangan akses akun resmi.
Melalui penguatan strategi publikasi, pengelolaan konten, serta peningkatan keamanan akun media sosial, diharapkan informasi pengawasan dapat tersampaikan secara konsisten, akurat, dan mudah diakses masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi upaya memperluas partisipasi publik dalam pengawasan demokrasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan yang transparan dan akuntabel.
Penulis: Bagus