Netralitas ASN : Dilarang Foto Dengan Calon ,Like Share dan Komen di Media Sosial
|
Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono (berkopiah) dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN dan Sosialisasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Gedung Idham Chalid Pemprov Kalsel, Selasa (7/11/2023)/Foto: Pemda/eky
Banjarbaru, Bawaslu Kalsel - Untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024, ASN dilarang melakukan tindakan keberpihakan kepada calon peserta Pemilu . Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan . SKB ini ditandatangani Bersama oleh Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara , Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. Selain itu aturan tentang netralitas ASN dalam Pemilu juga terdapat di UU Pemilu no. 7 Tahun 2023 . Anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono menegaskan , sangsi yang dapat dijatuhkan dapat berupa sangsi kode etik hingga pidana Pemilu, , mulai dari sangsi terhambatnya karir ASN, hingga pidana kurungan penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah , Selasa (7/11/2023).
Menurut Thessa yang menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN dan Sosialisasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Gedung Idham Chalid Pemprov Kalsel, Bawaslu akan meneruskan ke Pemerintah Daerah yang berwenang dan Komisi ASN , jika ada temuan dan laporan ASN yang tidak netral dalam Pemilu. Jika masuk ke ranah pidana , laporan akan ditangani oleh Sentra Gakkumdu .
Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bawaslu Kalsel, KPU Kalsel dengan Pemerintah Provinsi Kalsel . Penandatanganan NPHD Bawaslu Kalsel dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono .
“ Jangankan yang nyata -nyata tindakan keberpihakan, me like atau comment di media sosial saja dapat dikenakan sangsi “
tegas Thessa
Lebih lanjut Thessa menjelaskan, ASN juga dilarang berfoto bersama calon atau pasangan calon, baik itu foto lama maupun baru yang diposting di media sosial. Karena itu bisa menunjukkan asumsi keberpihakan kepada salah satu calon . Oleh karena itu Thessa meminta agar ASN dapat menahan diri dalam Pemilu untuk tidak menunjukkan dukungan pada calon peserta Pemilu . ASN adalah abdi negara , ketika tidak menunjukkan netralitas dalam Pemilu , akan mempengaruhi statusnya sebagai abdi negara . Apalagi tambahnya, ASN yang memiliki jabatan tertentu yang menggunakan kewenangannya dalam mempengaruhi jajaran ASN di bawahnya . Terlebih jika menggunakan fasilitas negara demi memuluskan kepentingan si calon .
“ Hati – hati ASN yang foto dengan calon, diposting di media sosial, baik foto lama atau baru “, tutup Thessa .
Sejumlah pelanggaran yang dianggap tidak menunjukkan netralitas ASN lainnya antara lain adalah ikut sebagai peserta Kampanye dengan mengerahkan ASN , menghadiri deklarasi bakal pasangan calon dengan atau tanpa atribut, menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan pertemuan parpol, atau mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan calon. Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, Bawaslu melakukan pengawasan dengan strategi pencegahan baik melalui surat himbauan dan kegiatan sosialisasi , pencegahan langsung hingga kepada tindakan pelanggaran .
Kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN dan Sosialisasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 ini diikuti oleh ASN di lingkungan Pemrov Kalsel , dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar. Selain Bawaslu, narasumber dalam kegiatan ini antara lain dari KPU Kalsel, dan Badan Kepegawaian Daerah. Para ASN yang mengikuti kegiatan tampak antusias karena kegiatan juga diisi dengan diskusi tentang netralitas ASN .