Merawat Literasi Demokrasi Lewat Pengawasan Berkesinambungan
|
Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Bawaslu Kalimantan Selatan menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak berhenti pada tahapan penyelenggaraan, melainkan terus dijalankan melalui penguatan publikasi, edukasi masyarakat, dan strategi pencegahan partisipatif. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi publikasi kehumasan Bawaslu kabupaten/kota yang dilaksanakan secara daring. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kalsel juga mendorong pelaksanaan program edukasi pengawasan berbasis masyarakat, termasuk pemanfaatan momentum Ramadan sebagaimana tertuang dalam SE Nomor 4 Tahun 2026. Senin, (09/02/2026).
Anggota Bawaslu Kalimantan Selatan, Thessa Aji Budiono, menekankan bahwa publikasi menjadi instrumen penting untuk menjaga kesadaran masyarakat terhadap fungsi pengawasan.
“Salah satu menanggulangi keterbatasan dalam menjelaskan tugas pengawasan adalah melalui publikasi konten-konten yang ada di media sosial. Insyaallah itu akan membantu kita untuk lebih mensosialisasikan keberadaan Bawaslu, apa tugas dan fungsinya, serta upaya pencegahan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu,” ujarnya.
Dalam monitoring dan evaluasi publikasi kehumasan, Bawaslu Kalimantan Selatan menemukan masih terdapat ketimpangan produktivitas pemberitaan di website Bawaslu kabupaten/kota. Dari 13 daerah, hanya sebagian kecil yang mampu memproduksi pemberitaan secara konsisten, sementara daerah lainnya masih memiliki frekuensi publikasi yang rendah. Kondisi ini menjadi perhatian karena publikasi website dinilai sebagai sarana strategis dalam menyampaikan hasil pengawasan, imbauan pencegahan, serta transparansi kinerja kelembagaan kepada masyarakat.
Selain mendorong peningkatan kuantitas publikasi, Bawaslu Kalsel juga menekankan pentingnya kualitas dan kreativitas konten, khususnya pada media sosial. Menurut Thessa Aji Budiono, pengelolaan konten kehumasan tidak harus selalu kompleks, namun harus mampu menyampaikan pesan pengawasan secara konsisten dan mudah dipahami masyarakat. Ia juga mendorong jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk memanfaatkan materi infografis yang telah disiapkan oleh Bawaslu Provinsi dengan menyesuaikan karakteristik lokal masing-masing daerah. Penguatan publikasi tersebut juga menjadi bagian dari strategi pencegahan pelanggaran pemilihan yang berkelanjutan, terutama pada masa non tahapan.
Bawaslu Kalsel menilai bahwa edukasi pengawasan perlu terus dilakukan agar kesadaran masyarakat terhadap pengawasan partisipatif tetap terjaga. Oleh karena itu, momentum Ramadan melalui program Ngabuburit Pengawasan sebagaimana diatur dalam SE Nomor 4 Tahun 2026 diarahkan menjadi ruang dialog santai dan edukatif dengan masyarakat, melibatkan berbagai elemen seperti tokoh agama, pemuda, dan komunitas lokal.
Melalui pendekatan tersebut, Bawaslu berharap pengawasan pemilu tidak hanya dipahami sebagai kegiatan teknis saat tahapan berlangsung, tetapi menjadi kesadaran kolektif masyarakat yang terus tumbuh melalui edukasi, publikasi, dan keterlibatan publik secara berkelanjutan.
|
|
Penulis: Bagus