Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Perbawaslu, Upaya Berikan Keadilan dan Kepastian Hukum Pemilu

Evaluasi Perbawaslu, Upaya Berikan Keadilan dan Kepastian Hukum Pemilu

Anggota Bawaslu Kalsel Akhmad Mukhlis yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa saat Kegiatan Evaluasi Sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan di Banjarmasin , Senin , (8/7/2024) / Foto: Edwin

Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Anggota Bawaslu Kalsel Akhmad Mukhlis menjelaskan, Bawaslu sebagai pelaksana hukum pemilu terus melakukan upaya perbaikan terhadap produk-produk hukum yang dibuat , salah satunya pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) .

Mukhlis menambahkan , Bawaslu Kalsel sendiri dapat memberikan masukan ,saran atau perbaikan dalam pengaturan kepemiluan yang dibuat , untuk dapat ditindaklanjuti oleh para pemangku kebijakan .

" Ius constitutum atau hukum yang berlaku saat ini dan ius constituendum hukum yang dicita-citakan ,bentuknya adalah perencanaan terhadap pengaturan kepemiluan , apakah dari sisi Perbawaslu masih ada bagian yang perlu direvisi ,mungkin kita bisa menjadi bagian yang memberikan kontribusi ",

pungkas Mukhlis

Menurut Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Kalsel Doddy Yulihartanto, diperlukan evaluasi terhadap produk hukum sebagai antisipasi ketertinggalan peraturan hukum dalam menjawab tantangan pengawasan pada pemilihan mendatang.

Kegiatan evaluasi yang berkaitan dengan produk hukum yang menjadi landasan hukum bagi pengawas pemilu tersebut mencakup beberapa produk hukum yang dijadikan bahan evaluasi.

Yakni Perbawaslu No.5 Tahun 2020 Junto No.2 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Perbawaslu No.11 Tahun 2023 Junto No.16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu , serta Perbawaslu No.15 Tahun 2023 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilu .

Selain dari Bawaslu Kabupaten/kota se Kalsel , kegiatan ini juga menghadirkan perwakilan dari partai politik dan sejumlah narasumber dari akademi hukum yakni Dayanto, S.H.,M.H. dari Universitas Nasional Jakarta , Dr. Wirdyaningsih, S.H., M.H dari Universitas Indonesia Jakarta,
Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H. dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, serta Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin Dr. H. Bambang Heriyanto, S.H., M.H dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin Mohammad Husein Rozarius , S.H., M.H.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle