Darurat Praktisi Komunikasi dan Partisipasi Publik dalam Mengawasi Masa kampanye
|
(dari kiri) Akademisi Fisip ULM; Prof. Bachruddin Ali Akhmad, Ketua Bawaslu Kalsel; Aries Mardiono dalam siaran “Ayo Mencucuk†yang disiarkan live dari TVRI Kalsel di Banjarmasin, Rabu(20/12/2023)/Foto: Bagus
Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Dapat diketahui, 21 hari sebelum masa tenang akan ada peralihan metode kampanye yakni rapat umum, iklan media massa dan cetak, iklan di media sosial yang diatur lebih rigit dan jangkauan yang melibatkan banyak massa. Kampanye sebagai salah satu bentuk pendidikan politik akan berpengaruh pada kualitas pemilu sehingga perlu adanya pengelolaan secara bertanggungjawab dan mengindahkan unsur komunikasi yang baik agar pesan dapat tersampaikan, Rabu(20/12/2023).
Akademisi Fisip ULM; Prof. Bachruddin Ali Akhmad melihat kondisi kampanye saat ini sebagai bentuk pendidikan politik yang harus disampaikan dengan penuh tanggungjawab. Selain itu menurutnya tidak akan cukup untuk dapat menyampaikan gagasan, jika hanya disampaikan melalui media konvensional seperti dipasang di pinggir jalan,
"Tentu yang melihat hanya sekilas, pesan itu tidak begitu bagus apalagi jika tulisan itu kecil dan panjang. Sebetulnya disini harusnya ada praktisi komunikasi untuk dapat memberikan edukasi agar pendidikan politik yang disampaikan melalui baliho atau konvensional itu singkat namun dapat diingat." jelas Prof. Bachruddin
Disisi lain, Dia menjelaskan media konvensional juga memiliki kelebihan selain jangkauan luas, media ini tidak mudah diubah - ubah dan tidak menimbulkan konflik. Terkait hal tersebut tentu berbeda dengan media sosial, meski disana kita dapat menjadi komunikator namun tidak sembarang pesan secara general dapat kita sampaikan disana. Dalam group media sosial komunikator harus dapat melihat karakteristik anggota dalam group seperti apa, sehingga pesannya harus disesuaikan dengan khalayak itu. berarti para calon harus memiliki seseorang yang mampu membuat pesan sesuai dengan karakteristik khalayak dalam group platform tersebut.
"karena tujuan kampanye saya lihat bukan sekedar meyakinkan yang fanatik, namun juga meyakinkan pemilih yang ragu - ragu, menarik pemilih yang menolak kita."
jelas Prof. Bachruddin
Lebih lanjut Prof. Bachruddin menjelaskan bahwa pengelola pesan tersebut juga harus berperan menyesuaikan dengan karakteristik media yang disediakan pada platform. misalnya platform yang identik dengan gambar, manajemen informasi akan berbeda dengan platform yang identik dengan suara. platform yang identik dengan media teks, berbeda dengan platform yang identik dengan media visual, jadi harus spesifik.
Terkait media sosial, Ketua Bawaslu Kalsel; Aries Mardiono menjelaskan akun yang dapat digunakan untuk kampanye calon di media sosial dibatasi 20 akun pada setiap platform dan mestinya yang boleh kampanye adalah hanya 20 akun yang telah didaftarkan oleh peserta pemilu. Kalau partai politik memiliki banyak calon legislatif, tentunya kampanye dapat dilakukan hanya melalui 20 akun yang telah didaftarkan itu.
Namun jelasnya terkait kampanye di media sosial, Bawaslu berfokus pada kontennya. Jangan sampai kontennya mengandung unsur menghina, menghasut, mengandung politisasi isu SARA. Kemudian apakah bisa money politik di medsos? Bisa! seperti give away. Sehingga menurutnya kampanye media sosial perlu ada pencermatan dan pengawasan.
Karena banyaknya akun di setiap platform, dalam melakukan pengawasan kampanye di media sosial ini Aries menjelaskan bahwa Bawaslu Kalsel mengedepankan pengawasan partisipatif. Karena menurutnya ada istilah efek filter buble di media sosial, dimana algoritma media sosial akan mengikuti minat, pertemanan circle yang diikuti user. Sehingga memungkinkan informasi yang sampai pada user yang memiliki minat, circle pertemanan yang berbeda akan memperoleh informasi yang berbeda. Keterbatasan itu membuat pengawasan partisipatif menjadi penting untuk sama - sama mengawasi aktifitas peserta pemilu dalam linimasa media sosial itu.
"tekait kampanye di media cetak elektronik, juga iklan di media sosial nanti boleh dilaksanakn pada tanggal 21 Januari hanya oleh peserta pemilu yakni partai politik, pasangan calon presiden, calon perseorangan DPD, kalau caleg harus melalui partai politiknya. Adapun batasan di telivisi setiap peserta pemilu maksimal 10 spot setiap hari, satu spot maksimal 30 detik di televisi, 30 detik diradio, satu kolom di media cetak."
tutup Aries
