Wujudkan Integritas Pemilu,Bawaslu Hadir Dalam Keterbukaan Informasi Publik
|
Anggota Bawaslu Kalsel Muhammad Radini (baju hitam) saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Tanah Laut, Selasa (17/10/2023)/ Foto: Reno
Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang berintegritas, Bawaslu memberikan kemudahan bagi publik untuk mengakses data dan informasi setiap tahapan Pemilu, serta pengakuan dan perlindungan data pribadi, Selasa (17/10/2023).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan informasi Bawaslu Kalimantan Selatan; Muhammad Radini menjelaskan, sebagai Badan Publik Bawaslu menyediakan data dan informasi yang terbuka dan akuntabel kepada masyarakat dalam setiap tahapan ,termasuk jika ada informasi sengketa Pemilu yang bisa dibuka ke publik.
"Dengan pelayanan cepat ,tepat dan sederhana , Bawaslu hadir dalam keterbukaan informasi publikâ€
tegas Radini
Meski demikian kata Radini,terdapat informasi yang dikecualikan,dalam artian tidak dapat diberitahukan ke publik ,yakni rahasia pribadi,rahasia lembaga, dan rahasia negara. Pasalnya, informasi yang dikecualikan tersebut termasuk kategori hak pribadi,rahasia jabatan sampai pada tingkatan membahayakan negara.
" jenis-jenis informasi diantaranya dikecualikan, setiap saat, berkala dan serta merta" , jelas Radini .
Selain keterbukaan informasi publik baik secara langsung maupun pemanfaatan internet dan media sosial , dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolan dan Pelayanan Informasi Publik, Bawaslu juga membentuk Pejabat Pengelola dan Informasi - PPID . Dalam pemanfaatan tekhnologi digital yang terintegrasi, PPID dengan layanan aplikasi e-PPID merupakan sarana layanan online bagi publik untuk mengajukan permohonan informasi, mengajukan keberatan, dan mengetahui status permohonan informasi. Diharapkan , fungsi Bawaslu dalam pengawasan dan pencegahan Pemilu dapat lebih maksimal.