Lompat ke isi utama

Berita

Warisan Musyawarah Mufakat dalam Membangun Lembaga

Warisan Musyawarah Mufakat dalam Membangun Lembaga

(tiga dari kiri) Abhan dan (empat dari kanan) Jerry Sumampaw saat foto bersama peserta dari jajaran Panwaslu Kecamatan Se- Kalsel dalam kegiatan Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan se - Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Minggu(27/11/2023)/ Foto: Aldi.

Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Pengalaman pemilu 2019 menjadi modal penting dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu 2024. Banyak legacy (warisan) hasil pengawasan pemilu dan buah pikiran dituangkan dari mufakat yang dapat diteruskan. Dari pelaksanaan Pemilu, Bawaslu inginkan adanya pertarungan yang fair dengan semangat penegakan hukum, Minggu(27/11/2023).

Ada yang menarik saat Ketua Bawaslu RI Periode 2017 - 2022; Abhan membuka materinya dalam kegiatan Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan Gelombang I, dengan menanyakan persentase peserta yang memiliki background kepemiluan. Menurutnya pengalaman sebelumnya menjadi modal penting menjalankan tugas - tugas pengawasan Pemilu yang kompleks.

Abhan tuturkan Pemilu 2024 relatif sama dengan Pemilu sebelumnya. Menurutnya masih sama karena menggunakan legal standing (pijakan hukum) yang sama, yakni Undang - Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Abhan jelaskan perbedaan signifikasi nampak terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Selanjutnya bila Pemilu 2024 peserta Pemilu diberikan waktu 25 hari setelah penetapan DCT, baru dapat diberikan kesempatan kampanye, berbeda dengan tahun 2019 waktunya 3 hari setelah penetapan DCT.

Selanjutnya terkait kontestasi Pemilu, Abhan jelaskan yang ingin dibangun Bawaslu adalah pertarungan yang fair dengan semangat law enforcement (penegakan hukum). Misalnya terkait penyelesaian sengketa antar peserta dengan peserta yang kewenangannya dimiliki Panwascam. Bila dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 telah diatur terkait pelaksanaan kampanye dan terjadi perselisihan mengenai tempat pemasangan alat peraga kampanye. Pertama Panwascam bisa menyelesaikannya melalui mediasi, kedua harus diputus. Tugas kewajiban ini sama dari pusat sampai daerah.

Dari itu menurut Abhan pengalaman kepemiluan sebelumnya yang dimiliki oleh Pengawas Pemilu menjadi modal penting sehingga pengalaman baik yang harus tetap dilanjutkan, yang kurang baik harus diperbaiki.

Menurutnya, juga terkait pengambilan putusan pelanggaran pemilu harus melalui mekanisme pleno. Asas kolektif koligial dititipkan lembaga Bawaslu harus dijaga. Meski dalam pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat ini akan ada perdebatan, akan ada selisih paham namun hal tersebut harus dikelola agar menjadi satu suara saat keluar,

“lembaga ini jalannya bareng, persoalan ada adu pendapat silahkan ketika menjadi putusan lembaga maka harus bersama satu suara”

jelas Abhan

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle