Urgensi Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Kampanye ,
Pahami Regulasi dan Bersikap Profesional
|
Anggota Bawaslu Kalsel Muhammad Radini dalam Rakor Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024 Bawaslu Batola, Banjarmasin ( 26/12/2023)/Foto: Edwin
Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Pengawas pemilu dituntut untuk memahami dengan baik regulasi dan bersikap profesional sebagai bekal dalam kegiatan pengawasan di lapangan. Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kalsel Muhammad Radini dihadapan pengawas pemilu kecamatan se Kabupaten Barito Kuala di Banjarmasin,Selasa (26/12/2023).
Radini mencontohkan, setiap pengawasan dalam penanganan pelanggaran harus dilakukan secara terukur , yakni melalui proses pengelolaan data yang akurat dan terarsip dengan baik . Hal ini penting bagi para pengawas untuk mendokumentasikan sebagai bahan pertanggungjawaban jika terjadinya sengketa pemilu .
" Catat dan dokumentasikan dengan baik pengelolaan data , juga berfungsi sebagai bahan evaluasi agar dugaan pelanggaran tidak terulang "
kata Radini
Senada dengan Radini , Ketua Bawaslu Batola, Muhammad Syaifi juga menekankan pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan data penanganan pelanggaran kampanye dan tahapan lain dalam pemilu 2024. Jika terdapat temuan dugaan pelanggaran kata Syaifi ,dapat memudahkan pihak terkait dalam melakukan tindak lanjut kajian hukum .
" Harus diarsipkan dan diadministrasikan sebagaimana penanganan pelanggaran yang dilakukan Kepolisian dan Kejaksaan , alat bukti itu perlu kita siapkan "
jelas Syaifi
Syaifi menambahkan , kegiatan ini diharapkan dapat lebih mematangkan kegiatan pengelolaan data ,terlebih saat ini masa kampanye masih berlangsung . Sejumlah narasumber dihadirkan untuk mengisi materi terkait masalah ini ,diantaranya praktisi pemilu Iwan Setiawan dan Nur Kholis Majid. Keduanya pernah menjadi anggota Bawaslu Prov Kalsel .
