Upaya Pencegahan : Bawaslu Buka Ruang Mediasi Potensi Pelanggaran dan Sengketa Pilkada
|
Anggota Bawaslu Kalsel Akhmad Mukhlis dalam Rapat koordinasi metode kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel di Aula Kantor KPU Kalsel, Banjarmasin, Kamis (10/10/2024) / Foto: Isya
Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Sesuai undang- undang, Bawaslu memiliki tugas dan kewenangan melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa proses pemilu dan pemilihan . Dalam mengedepankan upaya pencegahan, Bawaslu siap memfasilitasi dan terbuka terhadap potensi pelanggaran dan sengketa Pilkada baik melalui jalur konsultasi maupun mediasi, Aula Kantor KPU Kalsel, Banjarmasin, Kamis (10/10/2024).
Dalam rapat koordinasi metode kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tersebut, Anggota Bawaslu Kalsel Akhmad Mukhlis menerangkan, langkah preventif dilakukan agar setiap tahapan Pilkada dapat berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar ketentuan.
" Inilah perlunya ruang konsultasi kepada Bawaslu untuk melihat apakah termasuk dalam ruang pelanggaran atau tidak, kami terbuka jika ingin berdiskusi ketika ingin menjalankan setiap tahapan Pilkada , untuk menghindari dugaan pelanggaran tersebut , jika upaya hukum dilakukan, Bawaslu juga memberikan ruang mediasi sebelum dilakukan proses ajudikasi atau pelaksanaan sidang pemeriksaan perkara gugatan sengketa proses pemilihan "
jelas Mukhlis
Lebih lanjut Mukhlis mencontohkan ,saat memasuki tahapan kampanye saat ini, jika terdapat potensi sengketa antara penyelenggara dan peserta Pilkada, upaya hukum melalui mediasi baik lewat musyawarah tertutup dan terbuka dapat digunakan .
