Tegas dan Profesional, Bawaslu Kawal Proses Demokrasi
|
(dari kanan) Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, Anggota Bawaslu Kalsel, Akhmad Mukhlis dan Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Noor Ikhsan saat hadir dalam sidang PHPU di MK sebagai pemberi keterangan, Jakarta (20/05/2025) / Foto: Bagus
Jakarta, Bawaslu Kalsel – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan komitmennya untuk mengawal proses demokrasi secara tegas dan profesional selama tahapan Pemilihan dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024. Dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu memastikan bahwa seluruh kewenangannya telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Selasa, 20/05/2025)
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Akhmad Mukhlis, menegaskan bahwa pihak pemohon dalam dua perkara PHPU di MK tidak pernah menyampaikan laporan kepada Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu, baik berupa politik uang, pelanggaran administrasi, maupun pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Terkait dua perkara, pemohon tidak ada menyampaikan laporan ke Bawaslu terkait dugaan pidana money politik atau pelanggaran lainnya, baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran TSM,â€
tegas Mukhlis
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Noor Ikhsan, menjelaskan bahwa selama tahapan PSU berlangsung, Bawaslu Kota Banjarbaru telah melakukan langkah-langkah pencegahan secara aktif. Di antaranya, dengan mengimbau netralitas ASN, aparat keamanan, serta perangkat kecamatan dan kelurahan. Bawaslu juga menangani dua laporan dugaan pelanggaran pemilu dari pelapor yang bukan merupakan pihak pemohon di MK, yang keduanya telah dicabut sebelum batas akhir penanganan.
“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, dua terlapor, dan satu orang saksi. Bawaslu juga turun langsung ke lokasi kejadian untuk verifikasi fakta,â€
ujar Ikhsan
Penegasan ini disampaikan menyusul gugatan dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dan pasangan calon yang mengklaim adanya pelanggaran TSM dalam PSU Banjarbaru. Namun, sepanjang tahapan pemilu dan PSU, Bawaslu menegaskan tidak menerima satu pun laporan resmi dari LPRI maupun dari pasangan calon terkait dugaan pelanggaran tersebut, yang sejatinya menjadi prasyarat utama sebelum diajukannya permohonan ke Mahkamah Konstitusi, khususnya untuk pelanggaran TSM.
Sebagai informasi, LPRI sebelumnya telah kehilangan statusnya sebagai pemantau pemilu berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru tertanggal 30 April 2025, karena terbukti tidak menjaga netralitas selama melakukan pemantauan.Dengan tidak adanya laporan resmi dari pemohon ke Bawaslu, serta dengan telah dilaksanakannya tugas pengawasan secara prosedural dan profesional, Bawaslu menilai bahwa proses pemilihan dan PSU di Banjarbaru berjalan sesuai asas demokrasi yang jujur, adil, dan transparan.
