Sentra Gakkumdu Hadapi Pilkada 2024, Samakan Persepsi , Pertajam Koordinasi
|
Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Fasilitasi Sentra Gakkumdu Se- Provinsi Kalimantan Selatan pasca Pemilu 2024 , Banjarmasin, Jumat (26/7/2024) / Foto: Edwin
Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono mengatakan, diperlukan pemahaman dan persepsi yang sama dalam penanganan pelanggaran pidana oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menghadapi pemilihan serentak 2024 mendatang, Banjarmasin, Jumat(26/7/2024).
Apalagi dikatakan Aries, banyak terdapat perbedaan yang signifikan antara penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada, terutama soal durasi waktu untuk menyelesaikan penanganan pelanggaran.
" Di Pemilihan hanya berjumlah 3+2 (5 Hari Kalender) untuk menyelesaikan penanganan pelanggaran, dengan waktu yang terbatas perlu koordinasi yang maksimal dan pemahaman yang sama dalam penegakan hukum pidana pemilu di Sentra Gakkumdu "
tegas Aries
Selain itu Aries juga menyoroti perbedaan regulasi pada masalah 'in absentia' (pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak terlapor) antara pemilu dan pemilihan . Hal itu tentu menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan pidana pemilihan oleh Gakkumdu , agar ruang ini tidak dapat dimanfaatkan .
Dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Fasilitasi Sentra Gakkumdu Se- Provinsi Kalimantan Selatan pasca Pemilu 2024 ini, Bawaslu Provinsi Kalsel juga memberikan piagam apresiasi kepada jajaran Polda Kalsel, Kejati Kalsel, Polres 13 kab/kota, dan Kejari 13 kab/kota di Kalsel yang tergabung dalam sentra Gakkumdu se-Kalsel dalam penanganan tindak pidana pada Pemilu Tahun 2024. Piagam apresiasi diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi termasuk Kajati Kalsel, Wakapolda Kalsel, Direskrimum Polda Kalsel, jajaran Polda Kalsel, juga tim sentra Gakkumdu Provinsi Kalsel yang terdiri atas Kelompok Kerja Sentra Gakkumdu dari unsur Polres, Kejaksaan Negeri dan Bawaslu se-Kalsel.
