SENTRA GAKKUMDU GELAR PERKARA PELANGGARAN KAMPANYE DI LUAR JADWAL
|
kalsel.bawaslu.go.id, Marabahan - Dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang terjadi saat rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon pada selasa (25/10) di ruangan DPRD Kabupaten Barito Kuala.
Terlapor pasangan calon nomor urut satu Bupati dan Wakil Bupati Barito Kuala pada sambutannya mengajak masyarakat untuk memilihnya dan menyampaikan visi dan misi secara singkat.
Panwas Kabupaten Barito Kuala melakukan koordinasi bersama Kepolisian Barito Kuala dan Kejaksaan Marabahan yang tergabung dalam sentra gakkumdu bahas temuan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon. Senin, (31/10). Bertempat d kantor panwas Kabupaten Barito Kuala.
Menurut wardi koordinator penindakan dan pelanggaran panwas Kabupaten Barito Kuala yang dilakukan terlapor pada saat memberikan sambutan setelah pencabutan nomor urut berupa ajakan dan penyampaian visi dan misi termasuk dalam kategori kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasar 69 huruf (k) dan melanggar pasal 187 ayat (1).
"terlapor pada saat memberikan sambutan pada acara rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut telah mengajak dan memapaekan visi dan misi secara singkat sudah termasuk kategori kampanye menurut undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan juga melanggar pasal 187 ayat (1). Dengan ancaman kurungan 15 hari maksimal 3 bulam dan denda paling sedikit Rp.100.000 atau paling banyak Rp.1.000.000." ujarnya
Anggota Sentra Gakkumdu Pihak kepolisian Barito Kuala mengatakan panwas agar lebih menggali/mendalami unsur kesengajaan.
Sedangkan dari pihak kejaksaan memberikan pendapat bahwa kampanye harus kumulatif terpenuhi unsur menawarkan visi misi dan program.
Hasil rapat koordinasi sentra gakkumdu menghasilkan rekomendasi berupa panwas harus memperdalam terkait visi, misi dan program terlapor, melengkapi bukti visual, meminta klarifikasi terlapor, menelusuri pembuat teks sambutan.
penulis&foto : subhani