Lompat ke isi utama

Berita

Seluruh Pimpinan Bawaslu Kalsel Pimpin Langsung Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada di 13 Kab/kota

Seluruh Pimpinan Bawaslu Kalsel Pimpin Langsung Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada di 13 Kab/kota

Ketua Bawaslu Kalsel; Aries Mardiono saat dampingi penertipan APK di ruas jalan protokol Kabupaten Banjar bersama Bawaslu Kabupaten Banjar pada masa tenang Minggu (24/11/2024) / Foto: Edwin

Banjar, Bawaslu Kalsel - Bawaslu Kalsel dan seluruh jajaran melakukan Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024 di 13 Kabupaten/kota di Kalimantan Selatan . Kegiatan patroli keliling 24 jam ini dilakukan sejak dimulainya masa tenang pemilihan mulai 24 hingga 26 November 2024 selama 3 hari (H-3 Pilkada). Patroli Pengawasan Masa Tenang untuk memastikan masa tenang aman dan kondusif , bersih dari kegiatan politik dan pelanggaran Pemilihan, Minggu (24/11/2024).

5 orang unsur pimpinan Bawaslu Kalsel dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kalsel turun langsung memimpin Patroli Pengawasan Masa Tenang yang terbagi di masing-masing 13 Kabupaten/kota , bersama Bawaslu Kabupaten/kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) hingga ke tingkat Pengawas TPS (PTPS)

Tujuannya memastikan tidak ada lagi kegiatan kampanye dalam bentuk apapun,termasuk dengan menurunkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) serta mencegah terjadinya potensi pelanggaran Pilkada terutama politik uang di Masa Tenang Pilkada. Kegiatan Patroli Pengawasan ini juga melibatkan aparat keamanan TNI/Polri , Satpol PP dan stakeholder lainnya .

Menurut Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono, Patroli Pengawasan untuk menjaga kualitas Masa Tenang Pemilihan Serentak 2024 di Kalimantan Selatan.

” Masa Tenang waktu bagi masyarakat untuk memantapkan pilihannya , kepada paslon, tim relawan berikan kesempatan bagi pemilih menentukan pilihan dengan tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun , atau diganggu dengan politik uang , intimidasi atau bentuk pelanggaran lain "

tegas Aries

Anggota Bawaslu Kalsel Akhmad Mukhlis mengatakan , pengawasan intensif selama masa tenang Pilkada 2024 ini untuk memastikan situasi tetap kondusif menjelang hari pemungutan suara. 

"Kami dari Bawaslu melakukan patroli dari semua tingkatan untuk menginventarisir terkait apakah masih ada Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang, mencegah terjadinya pelanggaran selama masa tenang, seperti politik uang, kampanye terselubung, atau bentuk pelanggaran lainnya "

kata Mukhlis

Menurut anggota Bawaslu Kalsel Muhammad Radini, bentuk ikhtiar yang harus disempurnakan sebagai pengawas pemilu adalah dengan patroli pengawasan.

" Terutama di masa-masa tenang sampai hari pencoblosan, yang memastikan kemurnian pilihan masyarakat. Selanjutnya melakukan pengawasan melekat secara berjenjang pada saat pungut hitung dan rekapitulasi demi menjaga hasil dan integritas Pilkada"

ucap Radini

Sementara itu Anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono menjelaskan , kegiatan Patroli Pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan seluruh jajaran untuk memastikan ketertiban dan kepatuhan selama masa tenang Pemilihan.

” Ada aturan dan larangan yang perlu diperhatikan dalam masa tenang, dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun termasuk di media massa dan media sosial, Alat Peraga Kampanye (APK) tidak boleh terpasang , serta potensi pelanggaran lain seperti melakukan praktek politik uang “,

ungkap Thessa

Dengan Patroli Sepeda Motor , Anggota Bawaslu Kalsel Des Rizal RRD juga melakukan Patroli Pengawasan Masa Tenang di 2 kabupaten yakni Tanah Bumbu dan Kotabaru.

" Di masa tenang ini, tugas Bawaslu bukan hanya menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) , tetapi juga mengawasi pergerakan logistik dan potensi pelanggaran Pilkada lain "

kata Des Rizal

Di jajaran sekretariat, Kepala Sekretariat Bawaslu Kalsel Teuku Dahsya Kusuma Putra yang juga memimpin Patroli Pengawasan menekankan pentingnya soliditas di seluruh jajaran.

“ Patroli pengawasan juga untuk memastikan kesiapan seluruh jajaran di sekretariat dan pengawas ad hoc dalam mendukung kesuksesan Pilkada 2024 , Mudah-mudahan dengan dukungan dari semua stakeholder yang ada sehingga terwujud Pemilu yang aman dan damai di Kalimantan Selatan "

ujar Dahsya

Seperti diketahui, Masa Tenang Pilkada 2024 dimulai pada Minggu, 24 November 2024, berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024. Sementara masa kampanye sendiri berakhir Sabtu, 23 November 2024.

Selama masa tenang, tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Menurut Peraturan KPU, pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun . Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilihan .

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle