Rekrutmen PTPS Bawaslu , Aries : Fokuskan Keberadaan Mereka Khusus Mengawasi Proses Pungut Hitung
|
Ketua Bawaslu Kalsel; Aries Mardiono saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Kalsel di Banjarmasin, Selasa(26/12/2023)/Foto: Isya
Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Bawaslu Kalsel melalui Bawaslu Kabupaten/kota dan Panwascam mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024 membuka pendaftaran bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kalimantan Selatan . Kuota kebutuhan PTPS sendiri sebanyak 13.584 yang nantinya akan ditempatkan di setiap TPS di wilayah ini pada pemilu 14 Februari 2024 mendatang, Selasa(26/12/2023).
Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono meminta agar PTPS nantinya hanya difokuskan untuk melakukan pengawasan saat proses pungut hitung . Meskipun menurut Aries , di Pasal 90 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS sudah dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara, dan tugasnya selesai paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
" Jangan dibebani dengan kegiatan lain, fokus mereka adalah menjaga proses pemungutan suara sesuai prosedur agar tidak terjadi kecurangan dalam pemilu "
tegas Aries
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 ayat 11, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Panwaslu adalah Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu.
Tugas dan wewenang dari PTPS diantaranya adalah melakukan pengawasan dalam
tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara , penerimaan dan penyampaian laporan /temuan dugaan pelanggaran Pemilu. Sementara wewenang PTPS antara lain menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
Persyaratan untuk menjadi PTPS antara lain minimal usia 21 tahun dengan pendidikan terakhir SMA sederajat . Bebas dari Napza dan sehat jasmani rohani . Memiliki kemampuan pengetahuan dalam pemilu, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP, dan mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya lima tahun terhitung saat mendaftar sebagai calon anggota PTPS. Mundur dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN maupun BUMD.
