RAKER IMPLEMENTASI SPIP DI LINGKUP BAWASLU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
|
kalsel.bawaslu.go.id, Banjarmasin - Dalam rangka menjaring SDM yang kapabel dan berintegritas, menciptakan budaya pengendalian intern melalui penilaian resiko, meningkatkan pengawasan intern dan pembinaan penyelenggaraan SPIP sesuai amanat peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008.
Mengambil tempat di Hotel Aria Barito Banjarmasin Sebanyak 50 orang yang terdiri dari Panwas Kabupaten Barito Kuala, Panwas Kabupaten Hulu Sungai Utara, Panwascam se Kabupaten Batola dan Kabupaten HSU mengikuti rapat kerja implementasi SPIP di lingkup Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan. Selasa, (30/8).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Erna Kasypiah berlagsung sampai pukul 17.00 wita.
Pada sambutannya Erna Kasypiah menyampaikan kegiatan rapat kerja Implementasi ini baru pertama kali dilakukan di lingkup Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Direktur Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) tahun 2012 ini akan bergabung dengan peserta untuk mengikuti kegiatan sampai selesai.
“SPIP ini baru pertama kali dilakukan di wilayah Kalimantan Selatan. Kegiatan ini sangat penting, terutama kita yang baru tahu. Saya akan menjadi peserta. Karena kegiatan ini sangat penting supaya kita tahu apa itu SPIP dan bagaimana implementasi SPIPâ€. kata ibu yang hamil muda ini.
Kegiatan raker ini mengupas seputar sistem prosedur pengelolaan dana hibah untuk pilkada, gambaran umum SPIP, lingkungan pengendalian dan analisis resiko dengan narasumber dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Kabag pengawasan internal dan tata laksana serta Kassubbag Pemeriksaan Kinerja Bawaslu Republik Indonesia.
Tujuan dari implementasi SPIP adalah pencegahan terhadap pelanggaran ketentuan atau aturan hukum yang berlaku maka dilakukan pengendalian melalui SPIP.
Penulis : Subhani Foto : Rizki