Lompat ke isi utama

Berita

Putusan DKPP : Bawaslu Kalsel Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Putusan DKPP : Bawaslu Kalsel Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Pembacaan Putusan DKPP dalam perkara nomor 35-PKE-DKPP/I/2025 yang menyatakan Pimpinan Bawaslu Kalsel tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Ruang Sidang Utama DKPP di Jakarta, Senin, (3/3/2025) / Foto: Edwin

Jakarta, Bawaslu Kalsel - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan 5 Pimpinan Bawaslu Kalsel tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 35-PKE-DKPP/I/2025. Keputusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama DKPP di Jakarta, Senin, (3/3/2025).

" Menyatakan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik Teradu 1 Ketua merangkap anggota Bawaslu Kalsel Aries Mardiono, Teradu 2 Muhammad Radini, Teradu 3 Akhmad Mukhlis , Teradu 4 Thessa Aji Budiono dan Teradu 5 Des Rizal RRD ",

Jelas Ratna Dewi Pettalolo

Sebelumnya dalam perkara ini, Pengadu mendalilkan bahwa para teradu diduga melanggar kode etik dalam menangani laporan pada Pemilihan Serentak di Kabupaten Banjar . Para teradu dinilai telah melimpahkan laporan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Banjar tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

Menurut putusan DKPP, teradu dalam hal ini pimpinan Bawaslu Kalsel berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, khususnya Pasal 9 Ayat 3. Ayat ini menyatakan bahwa selain meneliti kajian awal, juga dilakukan penentuan apakah laporan dapat dilimpahkan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilihan.

Oleh karena itu DKPP menilai para teradu telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle