Punya Hak Politik yang Sama , Pemilu 2024 Harus Ramah Disabilitas
|
Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono saat membuka kegiatan Fasilitasi Pemahaman Kepemiluan kepada Penyandang Disabilitas yang diinisiasi Bawaslu Kalsel di Banjarmasin , Rabu (24/1/2024)/Foto: Reno
Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Pada pemilu 14 Februari 2024 nanti, penyandang disabilitas harus difasilitasi dengan baik, terutama saat menggunakan hak pilihnya di dalam bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS) . Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono usai membuka kegiatan Fasilitasi Pemahaman Kepemiluan kepada Penyandang Disabilitas yang diinisiasi Bawaslu Kalsel di Banjarmasin , Rabu (24/1/2024) .
Menurut Aries , penyandang disabilitas juga wajib diberikan perlakuan yang sama dalam menggunakan hak politiknya . Oleh karena itu tambah Aries, pihaknya meminta kepada jajarannya di masing-masing TPS yakni Pengawas TPS agar memperhatikan hal ini berkoordinasi dengan KPPS.
Kami berikan saran kepada KPPS , kemudahan akses bagi disabilitas yang menggunakan hak pilihnya secara mandiri, misal untuk yang menggunakan kursi roda tidak perlu akses ke bilik suara yang menyulitkan
jelas Aries
Jika penyandang disabilitas memang harus ada pendampingan , hal itu boleh saja dilakukan baik dari pihak keluarga atau petugas KPPS dilengkapi dengan surat pernyataan. Namun demikian, Aries tetap mengingatkan tentang asas kerahasiaan dalam Pemilu. Pendamping yang memaksa,mempengaruhi dan membocorkan pilihan dapat dikenakan tindak pidana pemilu,tutup Aries.
Di dalam UU No. 8 Tahun 2016 pasal 13 tentang penyandang disabilitas , mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas, salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam pemilu.
Sementara di pasal 350 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 , TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau termasuk oleh penyandang disabilitas, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan3 rahasia. Dalam pasal 356 ayat 1 juga disebutkan , pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih.
Sementara itu Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya pemenuhan hak politik penyandang disabilitas yakni memfasilitasi hak sebagai Pemilih bagi penyandang disabilitas yang memenuhi syarat.
Selain itu ditambahkannya , KPU juga telah
menyebarluaskan dan menyampaikan informasi mengenai tahapan, jadwal dan program Pemilu secara uptodate pada setiap media sosial. Terkait persiapan di TPS, Andi Tenri mengatakan KPU menginstruksikan kepada KPPS agar dalam penyiapan TPS memperhatikan kebutuhan Pemilih berkebutuhan khusus dan menginstrusikan kepada jajaran di lingkungan wilayah KPU Provinsi Kalimantan Selatan agar dapat melayani Pemilih dengan baik, sehingga Pemilih dalam menggunakan Hak Pilih nya tidak ada hambatan.
