Lompat ke isi utama

Berita

Puadi : Junjung Tinggi Netralitas Kepala Desa , Rujukannya Sudah Jelas

Puadi : Junjung Tinggi Netralitas Kepala Desa , Rujukannya Sudah Jelas

Anggota Bawaslu RI; Puadi saat menyampaikan materi pada kegiatan Rapat Koordinasi Netralitas Kepala Desa Se-Provinsi Kalimantan Selatan di Auditorium ULM Banjarbaru, Minggu(10/12/2023)

Banjarbaru, Bawaslu Kalsel - Anggota Badan Pengawas Pemilu Bawaslu RI Puadi dalam kunjungannya ke Kalimantan Selatan meminta seluruh aparat Kepala Desa di provinsi ini menjunjung tinggi netralitas dalam Pemilu terlebih saat masa kampanye saat ini , Minggu ,(10/12/2023).

Puadi mengatakan, masalah netralitas memang menjadi isu krusial dalam setiap perhelatan politik . Terkait regulasi larangan bagi Kepala Desa untuk terlibat dalam politik praktis, menurut Puadi sudah jelas diatur dalam Pasal 280, Pasal 282, dan pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

" Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye , Kepala Desa dilarang ikut serta menjadi pelaksana atau tim kampanye, "

tegas Puadi

Lebih lanjut Puadi menjelaskan , dalam perspektif hukum tentang netralitas , harus dipahami dugaan pelanggaran yang diproses Bawaslu adalah berdasarkan temuan dan laporan . Selanjutnya Bawaslu melakukan kajian hukum dari segala aspek untuk menentukan dugaan pelanggaran tersebut apakah termasuk kategori administrasi ,tindak pidana atau pelanggaran kode etik . atau masuk dalam pelanggaran hukum lainnya . Jika sudah menentukan termasuk dalam kategori dugaan pelanggaran apa, tentunya sudah melalui kajian hukum yang mendalam dari Bawaslu dan pihak terkait yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu .

Senada dengan Puadi, di acara yang sama Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono menegaskan, Kepala Desa yang tidak netral dalam masa kampanye dapat dikenakan sangsi pidana . Oleh karena itu ia meminta para Kepala Desa termasuk ASN , TNI dan Polri untuk tetap menjaga netralitas dalam pemilu. Tidak memihak kepada kepentingan politik tertentu .

Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan informasi Bawaslu Kalsel Muhammad Radini meminta agar para Kepala Desa bermitra dengan Bawaslu. Menurutnya kepala desa juga dapat memainkan perannya sebagai pengawas partisipatif untuk menegakkan hukum pemilu .

Rakor Netralitas Kepala Desa ini dihadiri oleh seluruh Lurah,Camat dan Kepala Desa se Kalimantan Selatan. Menghadirkan narasumber dari Kementrian Kementrian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,Kementrian Dalam Negeri dan Koordinator Tenaga Ahli dari Bawaslu RI .

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle