PPID Kabupaten/Kota Lengkapi SAQ, Siap Hadapi Tahap Penilaian
|
(tengah) PPID Bawaslu Kalsel, H. Supriyanto Noor saat monitoring hasil pengisian SAQ Keterbukaan Informasi Publik bagi PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel, Banjarmasin (30/06/2025) / Foto: Bagus
Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan telah menyelesaikan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) secara lengkap dan tepat waktu. Pengisian SAQ yang terdiri dari lima kelompok pertanyaan ini merupakan bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik (KIP) yang dikoordinasikan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Senin(30/06/2025).
SAQ memuat lima kelompok pertanyaan utama, yaitu sarana dan prasarana, website PPID, e-PPID terintegrasi, pengetahuan umum, serta verifikasi perangkat PPID. Total 455 pertanyaan berhasil dijawab oleh seluruh 13 PPID Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan, dengan progres capaian 100 persen. Pengisian dan uji akses SAQ dilaksanakan hingga tenggat waktu 30 Juni 2025.
Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan akan melakukan proses penilaian terhadap seluruh jawaban SAQ yang telah diinput. Proses penilaian dijadwalkan berlangsung hingga 13 Juli 2025. Setelah tahapan ini, PPID Bawaslu Kabupaten/Kota diberi kesempatan menyampaikan sanggahan apabila terdapat penilaian yang dirasa kurang tepat.
Penyelesaian pengisian SAQ oleh seluruh PPID Kabupaten/Kota ini mendapatkan apresiasi dari Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, M. Radini. Komitmen dan kedisiplinan dalam memenuhi tenggat waktu dinilai sebagai bentuk keseriusan dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.
“Kami mengapresiasi komitmen PPID Kabupaten/Kota yang telah menyelesaikan SAQ tepat waktu. Ini menjadi langkah awal penting dalam mengukur kesiapan dan akuntabilitas informasi publik di jajaran pengawas pemilu,â€
ujar Radini
Dengan capaian ini, Bawaslu Provinsi berharap proses monev KIP tahun ini dapat berjalan lebih akurat dan objektif, serta mendorong peningkatan layanan informasi publik yang lebih terbuka, cepat, dan bertanggung jawab.
