Persiapan Terjadinya Sengketa, Mukhlis Berikan Pembinaan
|
Akhmad Mukhlis saat menjelaskan penyelesaian sengketa antar peserta pemilu dengan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu acara cepat kepada partai politik dan panwaslu kecamatan Kabupaten Banjar, Selasa(17/10/2023)/ Foto: Edwin
Banjar, Bawaslu Kalsel - Munculnya sengketa antar peserta pemilu karena ada hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu lain pada tahapan proses pemilu, Selasa(17/10/2023).
Untuk mempercepat penyelesaian sengketa antar peserta pemilu yang terjadi di wilayah kecamatan, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten dapat memberikan mandat kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu di wilayah kerjanya.
Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Akhmad Mukhlis selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di wilayah Kabupaten Banjar yang berlangsung di Hotel Aston, Kabupaten Banjar.
Dalam paparan materinya Mukhlis menerangkan bahwa Panwaslu Kecamatan dalam menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu melalui mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu acara cepat.
“Apabila Panwaslu Kecamatan menerima permohonan sengketa antar peserta Pemilu yang disampaikan oleh peserta pemilu atas peserta pemilu lain secara tertulis atau lisan, maka harus melakukan pemeriksaan permohonan guna meneliti kronologis tindakan termohon yang dianggap merugikan hak pemohon sebagai peserta pemilu untuk bahan acuan dalam memutus permohonan sengketa antar peserta pemilu,â€
ucap Mukhlis
Sebelum memutus penyelesaian sengketa antar peserta pemilu, Panwaslu Kecamatan diwajibkan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Bawaslu Kabupaten terkait materi hasil kesepakatan antara pemohon dan termohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan yang digelar menjelang ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) dan tahapan kampanye pemilu 2024 ini diikuti oleh KPU banjar, panwaslu kecamatan, partai politik kabupaten banjar, organisasi masyarakat dan media.