Penyelenggara Kampanye Harus Aware dengan STTP
|
Suasana Rapat Pemetaan Perkembangan Politik yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Kamis(07/12/2023)/ Foto: Isya
Banjarbaru, Bawaslu Kalsel - Kampanye sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Selain ketentuan mengenai alat peraga kampanye, jadwal kampanye dan metode kampanye, penyelenggara kampanye harus aware dengan prasyarat seperti Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Banjarbaru(07/12/2023).
Sekretaris KPU Kalsel; Hj. Haslinda, S.E., M.M. menjelaskan tahapan Pemilu 2024 telah dimulai sejak bulan Juni 2023. Menurutnya tahapan krusial yakni tahapan yang berpotensi menimbulkan gejolak politik sudah dilewati. Seperti tahapan pendaftaran, yang melalui tahapan verifikaksi faktual partai politik telah menetapkan 18 partai politik. Setelah penetapan, tahapan langsung pada tahapan pencalonan legislatif. Dibeberapa Provinsi lain tahapan pencalonan sempat menyita perhatian masyarakat karena ada dibeberapa daerah harus mencoret daftar peserta dan juga temuan bakal calon yang double partai.
“saat ini masuk tahapan kampanye dengan waktu tersingkat, yakni 75 hari. KPU juga telah memfasilitasi para kandidat untuk melakukan kampanye sesuai kemampuan kami.â€
jelas Hj. Linda
Dalam kegiatan rapat pemetaan perkembangan politik yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan, yang membahas terkait perkembangan tahapan pemilu yang dihadiri oleh Bakesbangpol Kabupaten / Kota Se - Kalsel, Polda Kalsel, Korem 101 Antasari, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kanwil Kemenkumham Kalsel, KPU Kalsel dan Bawaslu Kalsel.
Kepala Bagian Pengawasan Sekretariat Bawaslu Kalsel; H. Supriyanto Noor menjelaskan jadwal kampanye sudah disampaikan sepenuhnya kepada partai politik. Terkait pelaksanaan kegiatan kampanye, Kepala Bagian Pencegahan menghimbau agar Tim Kampanye dari masing - masing kandidat memperhatikan STTP.
“penerbitan STTP biasanya antara -7 sampai -3, menjadi perhatian bagi pelaksana kampanye agar diajukan izin terlebih dahulu.â€
jelas H.Yanto
Dapat diketahui STTP yang diterbitkan oleh Kepolisian ini adalah pernyataan tertulis dari pejabat Polri yang berwenang yang telah menerima pemberitahuan secara lengkap dari penyelenggara kegiatan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan STTP Kampanye Pemilu.
Kepala Bagian Pencegahan Sekretariat Bawaslu Kalsel menjelaskan Bawaslu pun telah berkomitmen dengan Kepolisian, bila tidak melengkapi STTP Bawaslu berhak menunda sampai syarat melaksanakan kampanye terpenuhi.