Penguatan Kelembagaan Bawaslu, Momentum Lahirkan Regulasi Pemilu Lebih Baik
|
Kegiatan Penguatan kelembagaan oleh Bawaslu Kabupaten Banjar. Banjar, (16/8/2025) / Foto: Adit
Banjar, Bawaslu Kalsel - DPR RI melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sudah memasukkan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dalam daftar Program Legislasi Nasional 2025. Demikian dikatakan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (MRK) yang menjadi narasumber dalam kegiatan Penguatan kelembagaan oleh Bawaslu Kabupaten Banjar. Sabtu, (16/8/2025)
Dengan masuknya revisi UU tersebut dalam Prolegnas, masukan dari Bawaslu dapat menjadi rekomendasi bagi legislator dalam melakukan pembahasan revisi UU Kepemiluan nantinya .
Menurut Anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono, kegiatan penguatan kelembagaan di Bawaslu Kabupaten/kota dapat menjadi masukan komprehensif bagi legislator dalam proses pembahasan revisi RUU Kepemiluan.
" Melalui kegiatan ini, Bawaslu berupaya menghadirkan evaluasi dan gagasan konstruktif untuk mendukung lahirnya regulasi Pemilu yang lebih baik ,"
jelas Thessa
Sebelumnya dalam kegiatan penguatan kelembagaan yang diselenggarakan Bawaslu Kalsel baru-baru ini, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (MRK) mengharapkan Bawaslu Kalsel dan jajara dapat membuat kajian obyektif perjalanan Pemilu dan Pemilihan di Provinsi dan seluruh Kabupaten Kota di Kalsel .
Kajian obyektif tersebut menurutnya dianalisis dan menjadi rekomendasi kepada pembuat undang-undang untuk pembenahan terhadap Pemilu ke depan, juga bagi Bawaslu sebagai pengawas pemilu dan pemilihan, sehingga desain dan tata kelola kepemiluan di Indonesia ke depan semakin baik.
